Asisten II Setda Aceh, T Ahmad Dadek menilai penguatan kelembagaan Panglima Laot (lembaga adat) menjadi ujung tombak  menjaga sistem kelautan dan memajukan sektor itu di provinsi itu.

"Panglima Laot merupakan sebuah lembaga adat yang memimpin masyarakat dalam urusan kelautan dan lembaga ini merupakan bagian dari tradisi yang tidak bisa lepas dari masyarakat Aceh," katanya.

Pernyataan itu disampaikannya di sela-sela membuka pertemuan Panglima Laot se Aceh yang di pusatkan di ruang serba guna Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Selasa (8/10).

Ia menjelaskan hukum adat merupakan perangkat penting yang dihasilkan dari kepercayaan dan tradisi yang menyuburkan nilai-nilai dan praktek bijak di masa lampau.

Ia mengatakan penguatan kembali lembaga yang sudah ada sejak ratusan tahun itu adalah langkah awal dan upaya pemerintah Aceh untuk menyejahterakan masyarakat di provinsi berpenduduk sekitar lima juta jiwa itu.

Menurut dia, pertemuan yang digelar tersebut merupakan upaya mengidentifikasi tantangan dalam penerapan hukum Panglima Laot di Aceh serta mampu menghasilkan visi yang akan memperkuat sistem kerja Panglima Laot se-Aceh ke depan.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Ilyas, mengatakan sistem hukum Panglima Laot merupakan warisan yang masih hidup dan melekat di dalam masyarakat daerah pesisir.

Panglima Laot memiliki wewenang untuk mengatur sistem hukum kelautan di masing-masing wilayahnya.

"Sudah 400 tahun lamanya Panglima Laot masih hidup dalam masyarakat. Abad 14 pada masa Sultan Iskandar Muda, di mana Panglima Laot memiliki wewenang memobilisasi penjajah dan mengambil bea cukai pada setiap kapal yang singgah dan melawati laut Aceh," kata Ilyas.

Pewarta: M Ifdhal

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019