Empat tersangka yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu ditangkap Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat dari berbagai tempat terpisah.

Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK melalui Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Adi Haryono, di Stabat, Minggu.

Satresnarkoba Polres Langkat pimpinan Ipda Amrizal Hasibuan menangkap M Fadly (29) warga Pasar VII Jalan Penggabungan Desa Baru Kecamatan Hinai.

Dari tersangka Fadly ini polisi mengamankan barang bukti tujuh bungkus plastik bening di duga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,45 gram, kotak rokok dan sekop yang terbuat dari pipet plastik.

Baca juga: Miliki sabu, pelajar di Tanjungpura ditangkap polisi

Dari pengakuan tersangka ini sabu sabu tersebut diperolehnya dari DK warga Kecamatan Wampu.

Sementara Iptu Rudy Sahputra juga melakukan penangkapan terhadap Nazaruddin alias Uddin (57) warga Jalan Tanjung Dusun III Desa Simpang Ladang Kecamatan Hinai.

Saat ditangkap tersangka ini ditemukan barang bukti satu bungkus plastik warna bening yg di dalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,20 gram, alat hisap sabu/bong, kaca pireks, mancis.

Polisi juga menangkap M Habibi (27) warga Dusun VI Desa Bubun Kecamatan Tanjungpura dengan barang bukti satu bungkus plastik bening di duga berisikan narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 0,17 Gram dan handphone.

Penangkapan ini dilakukan tim yang dipimpin Ipda Amrizal Hasibuan SH, katanya.

Dari Polsek Secanggang diamankan juga tersangka Muhammad Nur alias Ahmad (19) warga Desa Pantai Gading Dusun 4 Secanggang Kecamatan Secanggang.

Polisi Secanggang menangkap tersangka ini di areal perkebunan sawit PT Buana Dusun 4 Kongsi 5 Desa Cinta Raja Kecamatan Secanggang.

Adapun barang buktinya berupa dua plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu, pipit skop, kaca pirek dan bong.

Baca juga: Karena hendak melarikan diri, pembawa ganja dari Aceh ditembak polisi Langkat

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019