Pemkot Sibolga melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) bersama aparat kecamatan Sibolga Sambas dan dikawal oleh personel Polres Sibolga melakukan pembongkaran warung liar yang berdiri di trotoar sekitaran Pelabuhan Pelindo I di Jalan Horas (arah laut) Kelurahan Pancuran Pinang Kecamatan Sibolga Sambas, Rabu (2/10).  

Proses pembongkaran itu setelah beberapa minggu sebelumnya disurati oleh Dinas Satpol PP dan Damkar untuk melakukan pembongkaran sendiri. Sebanyak 14 warung yang di antaranya menjual minuman keras seperti tuak suling akhirnya dibongkar paksa setelah tidak mengindahkan surat dari Dinas Satpol PP dan Damkar Sibolga.

Dalam pelaksanaan pembongkaran petugas mendapat aksi penolakan (protes) dari para pemilik warung.

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Singkat Sijabat menegaskan, pembongkaran itu dilakukan karena para pemilik warung atau pedagang  melanggar Perda nomor 4 tahun 1995, yakni tidak diperbolehkan menggunakan trotoar atau badan jalan untuk tempat berjualan.

Selain itu juga mereka (para pedagang) menurut Singkat sebagai penghuni ilegal, karena lahan tersebut adalah aset pemerintah daerah.

“Sebelum melakukan pembongkaran, Pemkot Sibolga melalui Perusahaan Daerah (PD) Sibolga Nauli juga telah memikirkan relokasi bagi pedagang,” terang Singkat.

Sementara itu Dirut PD Sibolga Nauli Azran Sinaga menyampaikan bahwa perusahaan daerah siap menampung para pedagang yang warungnya dibongkar. Namun dibatasi hanya bagi para pedagang yang tidak menjual minuman keras.

"Kita telah siapkan lokasi di Pasar Dewa Sakti Jalan KH Ahmad Dahlan Kelurahan Pancuran Dewa Kecamatan Sibolga Sambas untuk tempat mereka," katanya.

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019