Aparat Kepolisian Pangkalan Brandan Kabupaten Langkat melakukan penertiban terhadap cafe dan warung tuak yang berada di Jalan Baru Kelurahan Alur Dua Kecamatan Sei Lepan dalam rangka giat cipta kondisi.

Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Kota Pangkalan Brandan Iptu Dahnial Saragih SH, di Pangkalan Brandan, Minggu.

 Dalam razia penertiban warung minuman tuak dan cafe tersebut juga diikuti Waka Polsek Iptu Yudianto dan seluruh Kanit serta personil Polsek Pangkalan Brandan.

Juga turut didampingi petugas Sub Den Pom Serka Benny, Camat Sei Lepan M Rizal Faisal Matondang SSos MAP, Sekcam Sei Lepan M Iqbal Ramadhani SE, Lurah Alur Dua Siti Jusnah S Sos serta Kepala Lingkungan Paya Kiri Syahrial.

Dahnial menyampaikan razia penertiban warung tuak dan cafe tersebut dilaksanakan dikarenakan banyaknya laporan keberatan warga setempat yang disampaikan langsung oleh warga kepada pihak Kepolisian Polsek Pangkalan Brandan dan juga dilaporkan kepihak Kelurahan Alur Dua dan Camat Sei Lepan.

Dalam pelaksanaan razia dan penertiban warung minuman tuak tidak didapati pengunjung membawa atau memiliki narkoba.

Namun melakukan pembinaan dan himbauan kepada pemilik warung serta mendata pengunjung yang tidak memiliki KTP, dimana pengunjung tidak memiliki KTP dikarenakan KTP nya tinggal dirumah.

Kepada pemilik warung dilakukan himbauan agar tidak lagi menjual minuman tuak dan menyanyi mengunakan musik cukup keras dikarenakan warga sekitar keberatan dan dipersilakan membuka usaha menjual minuman teh atau kopi dan jangan berjualan sampai larut malam.

Kepada pengunjung jangan mengulangi lagi meminum minuman tuak sampai memabukkan dan selalu membawa KTP serta segera mengurus KTP yang belum memilikinya, selanjutnya terhadap warga tersebut di atas setelah dilakukan pembinaan diperbolehkan pulang.

Baca juga: Warga Langkat temukan mayat di perkebunan kelapa sawit

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019