Aksi unjuk rasa mahasiswa menolak revisi UU KPK, RKUHP dan RUU Pertanahan, di depan kantor DPRD Labuhanbatu sempat berlangsung ricuh, Rabu (25/9) siang.
Pengunjuk rasa yang berasal dari gabungan mahasiswa di Kabupaten Labuhanbatu itu, merusak pagar kantor dewan yang terbuat besi berwarna perak dengan panjang sekira 10 meter dan tinggi 1,5 meter.
Mereka mencabut dan membawanya ke tengah jalan dan dibakar bersama dua ban bekas yang telah terbakar, setelah beberapa anggota DPRD Labuhanbatu yang baru dilantik menemuinya.
Aksi keprihatinan itu dikawal ketat personel Kepolisian Resor Labuhanbatu dan Sat Pol PP dan berupaya melakukan negosiasi agar unjuk rasa berlangsung damai.
Baca juga: Anggota DPRD Labuhanbatu dari Gerindra dan Golkar tertidur saat pelantikan
Sementara, personel Satlantas menutup jalan Jalan Sisingamangaraja, Rantauprapat mengalihkannya ke Jalan Bypass Adam Malik menujuk Aek Tapa, Rantauprapat.
Dalam aksi itu mahasiswa menuntut secara tegas kepada DPRD Kabupaten Labuhanbatu yang baru dilantik membuat pernyataan tertulis menolak undang-undang yang dianggap merugikan masyarakat.
Secara bergantian mereka melakukan orasi kritik terkait keprihatinan hukum dan solidaritas masalah sosial di tanah air.
Baca juga: Kabupaten Labuhanbatu segera miliki bandara tahun 2020
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Pengunjuk rasa yang berasal dari gabungan mahasiswa di Kabupaten Labuhanbatu itu, merusak pagar kantor dewan yang terbuat besi berwarna perak dengan panjang sekira 10 meter dan tinggi 1,5 meter.
Mereka mencabut dan membawanya ke tengah jalan dan dibakar bersama dua ban bekas yang telah terbakar, setelah beberapa anggota DPRD Labuhanbatu yang baru dilantik menemuinya.
Aksi keprihatinan itu dikawal ketat personel Kepolisian Resor Labuhanbatu dan Sat Pol PP dan berupaya melakukan negosiasi agar unjuk rasa berlangsung damai.
Baca juga: Anggota DPRD Labuhanbatu dari Gerindra dan Golkar tertidur saat pelantikan
Sementara, personel Satlantas menutup jalan Jalan Sisingamangaraja, Rantauprapat mengalihkannya ke Jalan Bypass Adam Malik menujuk Aek Tapa, Rantauprapat.
Dalam aksi itu mahasiswa menuntut secara tegas kepada DPRD Kabupaten Labuhanbatu yang baru dilantik membuat pernyataan tertulis menolak undang-undang yang dianggap merugikan masyarakat.
Secara bergantian mereka melakukan orasi kritik terkait keprihatinan hukum dan solidaritas masalah sosial di tanah air.
Baca juga: Kabupaten Labuhanbatu segera miliki bandara tahun 2020
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019