Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Deliserdang meringkus dan mengungkap pemilik puluhan paket narkotika jenis sabu-sabu dari Jalan Sultan Serdang Gang Sumber Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa.

Hal itu diutarakan Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Deliserdang AKP Juriadi Sembiring, di Tanjung Morawa, Selasa.

Adapun tersangka yang dibekuk Satresnarkoba Polres Deliserdang itu Dendi Andrian (21) warga Jalan Sultan Serdang Gang Rotan Desa Bangun Sari Baru Pasar VII Kecamatann Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Dari penangkapan terhadap tersangka itu diamankan satu paket sabu1,25 gram, tiga paket 1,48 gram, empat paket 1,40 gram, tujuh paket 2,00 gram, timbangan elektrik dan satu unit sepeda motor nomor polisi BK 2546 MBD.

Baca juga: Polres Deliserdang bekuk bandar sabu-sabu

Juriadi Sembiring menyampaikan Opsnal Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi pengguna narkotika jenis sabu tepatnya di Gang Sumber Sesa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa.

Lalu tim Satresnarkoba melakukan penggerebekan, penangkapan serta penggeledahan dimana pada saat penggerebekan tersangka Dendi Andrian alias Dendi akan masuk ke rumah warga kemudian tim melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka serta barang bukti tersebut.

Dari hasil interograsi tersangka Dendi memperoleh sabu dari Abdul Wahab kemudian tim melakukan pengembangan kasus di lapangan, ujar Juriadi Sembiring.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019