Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Deli Serdang mengungkap kasus narkotika dari hasil pengembangan kasus ditangkapnya Dendi Andrian dengan mengamankan bandar sabu'sabu Abdul Wahab alias Wahab.
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Deliserdang AKP Juriadi Sembiring, di Lubuk Pakam, Selasa.
Juriadi menyampaikan penangkapan terhadap bandar narkotika jenis sabu-sabu ini dilakukan di Jalan Sultan Serdang Gang Rotan Desa Bangun Sari Baru Pasar VII Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan terhadap Abdul Wahab alias Wahab (47) berdasarkan hasil pengembangan di lapangan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Deliserdang terhadap Dendi Andrian.
Dari penangkapan terhadap bandar narkotika jenis sabu'sabu ini juga diamankan barang bukti di antaranya 11 paket plastik transparan berisi sabu-sabu dengan berat 13,70 gram.
Lalu satu paket plastik klip bening dengan berat 4,50 gram, satu plastik ukuran besar berisi sabu-sabu seberat 24,60 gram, timbangan elektrik, uang tunai Rp580.000, delapan blok plastik klip ukuran kecil transparan dan dua blok plastik klip ukuran sedang transparan.
Juriadi Sembiring menjelaskan, Satresnarkoba Polres Deli Serdang melakukan penggerebekan sebuah rumah milik tersangka Abdul Wahab dimana pada waktu penggerebakan tersangka melihat kedatangan petugas dari lantai atas.
Namun tim berhasil masuk dan melakukan penangkapan serta naik ke lantai atas yang mana pada waktu penangkapan petugas melihat tersangka ini keluar dari kamar mandi.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan di mana di kamar mandi di dapati 11 paket shabu dan satu bungkus besar berisi sabu, sedangkan satu paket sedang berisi sabu ditemukan di atas tempat tidur.
Dari hasil interogasi tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019