Areal perkebunan sawit yang berada di Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat, tepatnya di Dusun III sering dijadikan transaksi narkotika, akhirnya polisi menangkap Ricky Julianda (23) warga Dusun I Desa Paya Perupuk Kecamatan Tanjungpura berikut berbagai barang buktinya.

Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK melalui Kepala Kepolisian Padang Tualang AKP Efendi Panjaitan, di Padang Tualang, Sabtu.

Efendi Panjaitan menyampaikan unit Reskrim Polsek Padang Tualang telah melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu -sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 132 Jo 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

Penangkapan terhadap tersangka ini dilakukan di Dusun III Desa Padang Tualang Kecamatan Padang Tualang, katanya.

Dari penangkapan ini diamankan barang bukti berupa satu plastik klip berwarna bening berukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, satu plastik klip berwarna bening berukuran kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, satu pipet sekop berwarna putih, 11 buah plastik klip berwarna bening berukuran kecil yg tidak berisi, timbangan elektrik, uang tunai Rp 250.000, dan handphone.

Penangkapan terhadap tersangka setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di areal perkebunan sawit yg terletak di Dusun III Desa Padang Tualang Kecamatan Padang Tualang sering digunakan sebagai tempat transaksi jual beli narkotika.

Tim reskrim lalu melakukan penangkapan terhadap Ricky Julianda dan ditemukanlah berbagai barang bukti tersebut. Kini pelaku sudah kita amankan untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut.

Baca juga: Tiga pengedar sabu-sabu ditangkap polisi Langkat

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019