Aparat Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat menangkap tiga tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu dari dua tempat terpisah dengan barang bukti total 3,70 gram.

Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Langkat AKBP Doddy Hermawan  melalui Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Adi Haryono, di Stabat, Jumat.

Penangkapan pertama dilakukan unit satu dipimpin Iptu Rudi Syahputra di Simpang Sidorejo Desa Halaban, Kecamatan Besitang. Tersangka yang ditangkap Daliansyah (23) warga Dusun 15 Desa Halaban Kecamatan Besitang dan Mardiansyah (26) warga Dusun 1 Desa Halaban.

Dari keduanya polisi mengamankan tiga bungkus plastik warna bening yang di dalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 3,55 gram, lalu dua bungkus plastik warna bening diduga berisikan narkotika jenis pil ekstasi warna hijau.

Termasuk yang diamankan satu unit timbangan elektrik, satu unit HP merk Nokia, satu buah kotak kaleng rokok warna hitam merk Magnum dan satu buah tas sandang warna biru.

Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di simpang Sidorejo Desa Halaban Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat, ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Setelah dilakukan penyelidikan maka dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka dengan berbagai barang bukti tersebut.

Personel Satresnarkoba dipimpin Ipda Amrizal Hasibuan SH juga melakukan penangkapan terhadap pengedar Edi Hermanto Ginting alias Edi (44) warga Dusun Krapu Baru Desa Sei Musam, Kecamatan Batang Serangan.

Dari tersangka ini diamankan dengan barang bukti dompet warna hijau di dalamnya terdapat bungkusan klip warna putih yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor sekitar 0,15 gram serta satu unit HP.

Penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya dan setelah dilakukan penyelidikan maka dilakukan penangkapan.

 Pada saat digeledah tersangka menyimpan satu buah dompet warna hijau di kantong baju sebelah kiri dan ditemukan di dalam dompet tersebut plastik klip bening putih yg di dalamnya berisi paket diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Kini aparat sedang mengembangkan kasus tersebut sementara penyidik mempersangkakan ketiganya dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019