Kepolisian Medan Timur menangkap seorang pedagang ayam penyet bernama Rudianto warga Jalan Veteran Pasar VI Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
 
Berdasarkan informasi dihimpun, Rudianto ditangkap karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu.
 
Kapolsek Medan Timur Kompol Arifin, Jumat, mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukab di Jalan Krakatau. Saat itu tersangka sedang mengendarai sepeda motor melintas di depan petugas Polsek Medan Timur yang sedang melakukan patroli.
 
Tersangka yang mengendarai sepeda motor dengan ugal-ugalan membuat petugas curiga dan mengikuti tersangka.
 
Sesampainya di Jalan Krakatau, petugas memberhentikan tersangka dan melalukan penggeledahan. Kemudian petugas menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu di kantong celana kecil sebelah kanan bagian depan.
 
Saat diinterogasi, tersangka mengaku membeli satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu tersebut adalah dari seorang laki - laki yang tidak diketahui namanya seharga Rp50 ribu.
 
"Sabu tersebut baru saja dibelinya untuk dikonsumsi sendiri sebelum tersangka berjualan ayam penyet. Selanjutnya petugas langsung memboyong tersangka dan barang bukti ke Komando," jelasnya.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019