Satreskrim Polres Langkat meringkus seorang pelaku perjudian jenis togel Hongkong, Puja Ginting warga Dusun 8 Desa Garunggang Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat.

Hal itu disampaikan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Langkat AKP Teuku Fathir Mustafa, di Stabat, Senin.

Teuku Fathir Mustafa menyampaikan team Opsnal Pidum Polres Langkat yang dipimpin oleh Kanit Pidum Iptu Bram Candra SH mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada terjadi perjudian jenis togel di (TKP) tersebut.

Selanjutnya Kanit Pidum dan team melakukan penyelidikan di lokasi yg di informasikan tersebut, kemudian saat tiba di TKP ditemukan benar ada seorang laki laki seperti yg di informasikan sedang menjalankan perbuatan perjudian jenis togel yang dilakukan langsung oleh tersangka dan dilakukan penangkapan.

Setelah dilakukan penangkapan dari tersangka didapat seluruh barang bukti hasil judi togel hongkong berupa uang Rp 28.000, satu buku tulis, berisikan nomor nomor angka pasangan judi togel hongkong dan satu buah handphone merk Samsung warna putih, yg berisikan sms pengiriman rekapan pasangan judi togel hongkong.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019