Ratusan plang reklame yang berada di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan akan diturunkan secara paksa bila tidak bayar pajak reklame. 

Pernyataan tegas tersebut disampikan kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Asahan, Drs H Mahendra saat melakukan penertiban disejumlah toko di Kota Kisaran. 

" Hari ini,  Kami tidak lakukan penurunan. Pengusaha, kami berikan waktu seminggu,  kalau tidak bayar kami akan tindak lanjuti dengan penurunan dengan paksa, "ungkap Mahendra didampingi sejumlah Pol PP, Rabu (4/9) 

Pihaknya bersama Pol PP melakukan penertiban,  kata Mahendra berdasarkan peraturan daerah (Perda) dan sesuai petunjuk Plt Bupati Asahan yang bertujuan agar pajak daerah bisa terpenuhi sesuai target ditetapkan. 

Baca juga: Dishub Asahan bangun 50 portal untuk menjaga kondisi jalan

Baca juga: 2019, Pemkab Asahan bangun 2 pasar rakyat

"  Kedatangan kita bukan menakut - nakuti.  Tapi kita memberitahukan keberadaan pajak daerah.  Dan hal ini disambut positif,  bahkan mereka membuat pernyataan mau bayar, "ungkap Mahendra, sembari mengatakan kedatangan tim sekaligus sosialisasi tentang pajak reklame. 

Terkait pajak yang akan dibayar,  Mahendra menyebutkan pihaknya akan melakukan perhitungan sesuai jumlah dan ukuran reklame yang dipasang. Ada ratusan plang yang dinilai bisa memenuhi target pajak reklame Asahan. 

"  Memang target pajak reklame belum maksimal baru 50 % . Dengan sistem jemput bola ini diharapkan pajak reklame bisa memenuhi target,"  ungkap Mahendra. 

Baca juga: Aburizal Bakrie resmikan Masjid Agung Kisaran

Pewarta: Indra Sikumbang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019