Aparat Satuan Reskrim Unit PPA bekerjasama dengan Unit Pidum Polres Langkat telah menangani dan memproses seorang pelaku terlibat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan tuduhan perselingkuhan berinitial AN.

Hal itu disampaikan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Langkat AKP Teuku Fathir Mustafa SIK MH, di Stabat, Minggu.

Teuku Fathir mengatakan berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/475/VIII/2019/SU/LKT tertanggal 19 Agustus 2019 korban Deni Hariani.

Menerima laporan petugas Satuan Reskrim Polres Langkat sudah mengamankan dan dalam proses penyidikan terhadap tersangka yang merupakan suami korban.

AKP Teuku Fathir Mustafa mengatakan tersangka kekerasan dalam rumah tangga sudah ditangani dan diproses penyidik Satuan Reskrim Polres Langkat.

Informasinya, seorang warga bernama Deni Hariani melaporkan suaminya, AN karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan bagian tubuh korban terdapat luka memar.

"Dari laporan korban kita sudah melakukan penyidikan dan memproses tersangka di Polres Langkat, Jumat (30/8/2019)," jelasnya.

Dia menjelaskan kejadian KDRT itu terjadi di kawasan kos-kosan Jalan Sei Karang Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.

"Korban pada hari Minggu, (18/8) sekira pukul 21.00 Wib, sedang menunggu suaminya (terlapor) AN belum pulang ke rumah, sehingga korban mencari keberadaan terlapor dan ditemukan di lokasi kos-kosan.

"Setibanya korban di tempat kosan, melihat terlapor sedang mengobrol dengan seorang wanita dan seorang pria yang tak dikenalnya membuat korban curiga dan langsung menuduh terlapor selingkuh," ungkapnya.

Namun, karena terlapor tidak terima dengan tuduhan korban itu membuat suaminya marah dan langsung mengajak korban masuk kedalam mobil (milik teman terlapor).

 "Setelah di dalam mobil, korban dan terlapor diduga sudah bertengkar mulut yang mengakibatkan terlapor emosi memukuli wajah dan tubuh korban berulang kali sehingga bibir korban mengalami luka robek. Kemudian pelaku membawa pulang korban ke rumahnya. Tapi korban tidak mau masuk ke dalam rumahnya dan meminta tolong kepada tetangganya untuk membawa berobat karena korban merasa sakit pada bagian kepalanya," ujarnya.

Akibat perbuatan suaminya itu, sambung AKP Fathir, korban harus menjalani rawat inap selama dua hari di RSU Putri Bidadari, Stabat.

Akibat perbuatan itu, suami korban dijerat tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Kita tidak pandang buluh dalam bertindak untuk penanganan kasus KDRT ini. Kita juga berpesan jangan sampai terjadi kekerasan dalam rumah tangga. Selesaikan dengan kepala dingin, rasa kekeluargaan dan damai," katanya.

Baca juga: Polisi gerebek gudang pengoplosan LPG 3 kg di Langkat

Baca juga: Polisi Tanjungpura tangkap tiga tersangka pemilik daun ganja

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019