Aparat Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Binjai mengamankan satu tersangka pemilik narkotika jenis sabu sabu dengan barang bukti seberat 0,15 gram.

Hal itu disampaikan Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Binjai Iptu Siswanto Ginting, di Binjai, Minggu.

Tersangka yang diringkus petugas itu Dedi Kesuma alias Sendeng (33) Jalan Merak Lingkungan VI Kelurahan Mencirim Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai

Adapun barang bukti yang diamankan satu paket kecil diduga sabu seberat 0,15 gram..

Petugas Resnarkoba mendapat informasi dari masyarajat bahwa sering terjadi transaksi dan tempat pemakaian narkotika.

Berdasarkan informasi tersebut kemudian petugas mendatangi TKP dan melihat seseorang yang mencurigakan, lalu mengamankan teraangka berikut barang buktinya.

Baca juga: Empat tersangka pengoplos gas elpiji ditangkap

Baca juga: Kapolres Binjai nyatakan akan terus berantas peredaran narkotika

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019