Komisioner KPU daerah Kabupaten Simalungun menunda proses hukum terhadap Hardiansyah, warga Kabupaten Simalungun yang memberikan komentar negatif di akun FB terhadap Ketua KPU RI.

"Dia datang ke kantor (KPU Simalungun di Pamatang Raya) kemarin dan meminta maaf," kata Ketua KPU Simalungun, Raja Ahab Damanik, Sabtu (31/8).

Pemilik akun FB Hardi Vogan van Scooter's mengaku menyesal atas komentarnya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Begitu pun Raja Ahab menegaskan kedatangan dan permintaan maaf itu tidak seketika permasalahan kasus penghinaan pribadi pimpinan dan pelecehan lembaga KPU itu selesai.

Baca juga: Pemilik akun FB hina ketua KPU RI diadukan ke Polres Simalungun

Penundaan pengaduan ke pihak kepolisian itu menunggu keputusan dari pribadi Arif Budiman selaku Ketua KPU.

Permohonan maaf itu  kata Raja Ahab, akan disampaikan Ketua melalui KPU Provinsi, jika dimaafkan maka kasus hukum selesai, jika tidak akan dilanjutkan.

"Mudah-mudahan permohonan maafnya diterima. Itu harapan kita," katanya.

Hardi melalui akun FB memberikan komentar negatif pada pembukaan rapat koordinasi peningkatan partisipasi masyarakat di Bukit Tinggi beberapa waktu lalu.
 

Pewarta: Waristo

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019