Kasus mantan Bupati Tapanuli Tengah Sukran Jamilan Tanjung terkait tindak pidana pencuain uang yang diduga dilakukan tersangka semasa menjabat Bupati Tapanuli Tengah, telah divonis Majelis Hakim PN Sibolga beberapa waktu lalu. 

Dalam putusan itu tersangka Sukran Tanjung divonis hakim 2,6 tahun dari tuntutan jaksa 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Menurut Majelis Hakim, bahwa pasal TPPU yang diajukan jaksa tidak terbukti dalam kasus Sukran, melainkan Pasal 378 KUHP (penipuan) yang terbukti.

Atas putusan Majelis Hakim itu, JPU Kejari Sibolga resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. 

Baca juga: Mantan Bupati Tapteng Sukran Tanjung divonis 2,6 tahun

Hal itu dikatakan kepala seksi pidana umum (Kasi Pidum) Kejari Sibolga, Syakhrul Effendi Harahap.

"Kami sudah banding dan sudah didaftarkan hari Rabu kemarin ke PN Sibolga,” kata Syakhrul, Jumat (30/8).

Menurutnya, Pasal 378 KUHPidana yang dibuktikan hakim dalam putusannya, tidak sesuai dengan pembuktian yang dihadapkan Jaksa di persidangan, yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU).

JPU mendakwa Sukran Jamilan Tanjung dengan empat dakwaan alternatif yakni Pasal 378, 372, Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 tentang TPPU.

Majelis hakim, kata dia, dalam pertimbangannya membuktikan Pasal 378 KHUPidana. Sementara yang mereka buktikan itu dakwaan alternatif ke tiga yakni Pasal 3 UU TPPU. 

"Makanya kita mengajukan banding. Sedangkan terkait pembayaran yang sudah dilakukan Sukran terhadap pelapor Satono Manalu, itu merupakan modus untuk menghidari delik pidana,” tegas Syakhrul.

Baca juga: Sukran Tanjung: Tuntutan JPU pesanan dari penguasa negeri "antah barantah"

Diungkapkan Syakhrul, begitu kasus Sukran mencuat dan dilaporkan, barulah Sukran melakukan pembayaran atau mencicil uang itu kepada pelapor dan sebahagian uang yang ditransfer terdakwa tanpa sepengetahuan pelapor.

Pihaknya optimistis banding mereka dapat dipenuhi Pengadilan Tinggi, karena memang pihaknya sudah menelusuri bagaimana perjalan uang yang diminta oleh terdakwa kepada rekanan yang dijanjikan mendapat proyek. 

"Jadi jelas sebenarnya pasal TPPU sudah terbukti menurut kami, karena terdakwa menyuruh uang itu ditransfer ke rekening ajudannya atas nama Rozy, dan perintahkan terdakwa untuk diambil guna kepentingan terdakwa," katanya.

Baca juga: PN Sibolga kembali gelar sidang dakwaan mantan Bupati Tapteng Sukran Tanjung

 

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019