Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sibolga memvonis mantan Bupati Tapanuli Tengah, Sukran Tanjung, dengan hukuman 2,6 tahun penjara. 

Vonis itu dibacakan majelis hakim saat sidang putusan yang digelar Senin (26/8) di PN Sibolga, di Jalan Padangsidimpuan Sarudik.

Dalam vonis itu Ketua Majelis Hakim Martua Sagala didampingi Obaja Sitorus dan Marolop Bakkara sebagai hakim anggota menegaskan, bahwa Sukran Tanjung terbukti bersalah dengan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan dihukum 2,6 tahun penjara.

Putusan yang dijatuhkan majelis berbanding jauh dengan tuntuan dari JPU yang menuntut Sukran Tanjung dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pasal 3 tahun 2010 dengan tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Menanggapi hal itu Humas PN Sibolga Obaja Sitorus yang dikonfirmasi melalui selulernya mengatakan, bahwa tuntutan JPU tentang TPPU tidak terbukti.

"Tidak terbukti pasal itu! Terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP,” jawabnya.

Terkait putusan itu, Obaja juga menyebutkan, JPU masih mikir-mikir apakah melakukan banding atau tidak.

Sementara itu terdakwa Sukran Jamilan Tanjung kepada wartawan usai sidang menegaskan, bahwa dirinya harus dituntut bebas, karena ia tidak pernah melakukan penipuan sebagaimana yang diputus majelis hakim.

"Saya harus bebas, karena saya tidak pernah melakukan penipuan atau menjanjikan proyek. Dan itu sudah terungkap dalam fakta persidangan,” tegasnya.

Mantan Bupati Tapanuli Tengah itu juga mengatakan, ia akan mempergunakan waktu yang diberikan majelis hakim selama 7 hari untuk menanggapi putusan tersebut.

“Saya kan diberikan waktu selama 7 hari untuk melakukan banding. Jadi saya pikir-pikir dulu,” jawabnya.

Sebelumnya pada sidang tuntutan, JPU Kejari Sibolga, Syakhrul Effendi Harahap didampingi rekannya Donny Doloksaribu dengan tegas membacakan tuntutan terhadap Sukran Jamilan Tanjung. 

Menurut mereka, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi, terdakwa memenuhi unsur terhadap pasal alternatif yaitu Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sesuai dengan keterangan saksi-saksi, bahwa terdakwa Sukran Jamilan Tanjung sewaktu masih menjabat Bupati Tapanuli Tengah tahun 2016, menjanjikan proyek kepada pelapor Sartono Manalu warga Tapanuli Utara, dengan syarat bersedia memberikan fee proyek. 

Ada pun besaran proyek yang dijanjikan terdakwa kepada Sartono sekitar Rp5 miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah. Agar proyek tersebut bisa dimenangkan terlapor, terdakwa meminta uang fee proyek sebesar Rp350 juta. 

"Dengan demikian terdakwa memenuhi unsur melanggar Undang-Undang TPPU pasal 3 dengan tahun 2010 dengan tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan," tegas JPU.
 

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019