Hari Rabu (27/3) sidang perdana terhadap kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh mantan Bupati Tapanuli Tengah, Sukran Jamilan Tanjung, di PN Sibolga.

Ketua Majelis Hakim Martua Sagala yang juga Ketua PN Sibolga itu, membuka sidang dan memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) utnuk membacakan dakwaannya.

Dalam dakwaan itu, JPU dari Kajari Sibolga Syahrul Efendi Harahap mengungkapkan, proses dugaan penipuan yang dilakukan terdakwa semasa menjabat sebagai Bupati Tapanuli Tengah terhadap pelapor Sartono Manalu.

Menurut Jaksa, terdakwa Sukran Jamilan Tanjung berjanji akan memberikan proyek kepada terlapor Sartono Manalu asalkan bersedia menyerahkan fee proyek.
Adapun besaran proyek yang dijanjikan Sukran senilai Rp5 miliar, dengan besaran fee proyek yang harus disetor sebesar Rp500 juta.

Dimana pada tahun 2016, terdakwa Sukran Jamilan Tanjung yang saat itu menjabat sebagai Bupati Tapanuli Tengah berjanji akan memberikan proyek kepada Sartono Manalu dengan besaran proyek senilai Rp5 miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah dengan dengan syarat harus memberikan uang fee proyek sebesar Rp500 juta.

"Atas janji tersebut korban percaya dan menyerahkan uang panjar fee proyek sebanyak Rp350 juga dengan beberapa kali pembayaran. Namun nyatanya proyek yang dijanjikan terdakwa tidak ada, justru rekanan yang lain mengerjakan proyek tersebut,” sebut Jaksa Penuntut Umum.

Karena tidak mendapat proyek sebagaimana yang dijanjikan terdakwa, Sartono meminta uang panjar fee proyek Rp350 juta yang sudah diserahkan kepada terdakwa untuk dikembalikan.

Namun terdakwa hanya berjanji-janji akan mengembalikan uang tersebut. Dan sampai masa jabatan terdakwa selesai sebagai Bupati Tapanuli Tengah, uang itu tak kunjung dikembalikan.

“Karena terdakwa tidak mengembalikan uang pelapor, sehingga korban melaporkan kasus tersebut ke Poldasu dengan kasus dugaan penipuan,” beber Jaksa.
Atas perbuatan dugaan penipuan yang dilakukan terdakwa, Sukran Tanjung dijerat oleh Jaksa dengan Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencucian uang.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa Sukran Tanjung mengatakan, bahwa apa yang didakwakan oleh JPU adalah karangan bebas.

“Kami akan mengajukan pembelaan (eksepsi) melalui penasihat hukum saya yang mulia,” pinta Sukran.

Atas permintaan terdakwa, Majelis Hakim memberikan waktu satu minggu untuk mempersiapkan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan kembali hari Kamis 4 April 2019.

Sementara itu di luar gedung sidang, terdakwa Sukran Jamilan Tanjung yang dikonfirmasi wartawan membantah semua dakwaan yang disampaikan JPU.

Menurutnya, ia sudah mencicil hutang-hutang tersebut. Dan ketika mau dilunasi, pelapor sudah tidak mau lagi menerima uang itu dikarenakan adanya diintervensi seseorang.

“Itu adalah uang utang, bukan uang fee proyek seperti yang dikatakan JPU. Itu adalah karangan bebas dari JPU, dan kami akan bantah itu dalam eksepsi kami,” tegas Sukran yang saat itu mengenakan rompi merah bertuliskan tahanan Kejaksaan.

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019