Mantan Bupati Tapanuli Tengah, Sukran Jamilan Tanjung menuding tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan sebagai pesanan dari penguasa negeri “antah barantah.”

Hal itu disampaikan Sukran kepada wartawan usai menjalaji sidang tuntutan di PN Sibolga, Senin (5/8) sore.

“Sejak kasus ini dilaporkan ke Polda Sumatera Utara yang menuding saya tidak mau membayar utang terhadap pelapor Sartono Manalu, sudah terlihat ada yang tidak beres. Sementara dalam persidangan pelapor mengaku sudah menerima cicilan dari saya sebesar Rp31.000.000. Tetapi dalam tuntutannya JPU tidak menyebutkan hal itu, karena sesuai dengan selera dari penguasa negeri 'antah berantah" itu,” ujar Sukran.

Baca juga: Mantan Bupati Tapteng Sukran Tanjung dituntut 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar

Selain itu juga lanjut Sukran, dalam persidangan dikatakan bahwa ada perjanjian antara dirinya dengan Sartono Manalu serta teman-teman pelapor yang memberikan pinjaman uang kepada Sukran sudah meneken tidak keberatan, namun JPU tidak meyebutkan itu juga. Demikian pula dengan pengakuan istri Sartono di persidangan terkait isi berita acara pemeriksaa (BAP) yang tidak diungkapkan oleh JPU dalam tuntutan.

“Jadi selera dari penguasa negeri 'antah berantah' itu sudah terpenuhi di JPU dengan menuntut saya 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun. Saya ragu akan vonis dari Pengadilan Negeri Sibolga ini nantinya. Dan saya tegaskan, bahwa keadilan itu tidak hanya di PN Sibolga ini, keadilan itu masih ada di Pengadilan Tinggi, masih ada di Mahkama Agung,” sebut Sukran.

Atas tuntutan yang disampaikan JPU, Sukran melalui penasihat hukumnya Mahmudin dan rekan akan membuat pembelaan. Pembelaan dari Sukran akan disampaikan pekan depan di PN Sibolga.


Pewarta: Jason Gultom

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019