Huria Kristen Batak Protestan melalui Ketua Umum Konsultasi Nasional Aset HKBP, Ronsen Pasaribu dalam keterangan resminya bersama Ephorus Pdt Darwin Lumbantobing menyikapi klaim kepemilikan Rumah Sakit Tarutung oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara sebagai tindakan yang tidak diduga sama sekali.
"Begitu dikatakan itu (lahan RSU Tarutung) sebagai milik mereka, kita terbangun, dan reaksi kita profesional," sebut Ronsen Pasaribu, Selasa malam, (20/8), di Kantor Pusat HKBP Pearaja Tarutung.
Menurutnya, HKBP sebagai pemilik sah RSU Tarutung berdasarkan surat keterangan Menteri Kesehatan tahun 1954, tidak pernah diserahkan kepada pemerintah daerah.
"Ini judulnya penyerahan, milik dan kekuasaan atas rumah sakit, dan sebagainya. Ada dua pokok di sini. Milik, 'ownership', hak milik kebendaan sudah diserahkan ke HKBP," terang Ronsen.
Sementara, tanah sebagai lahan berdirinya RSU merupakan tanah negara bekas tanah adat yang diserahkan kepada RMG atau "Rheinische Missions Gesellschaft".
"Tidak ada ruang, sedikit sekalipun, tanah ini beralih ke pemerintah daerah. Yang ada adalah tanpa ada penyerahan penggunaan, mereka tetap di situ, karena apa, sektor kesehatan itu adalah tanggungjawab pemerintah," jelasnya.
Baca juga: HKBP gelar konsultasi nasional revitalisasi aset
Dikatakan, sebagai reaksi profesional atas keinginan pemerintah daerah untuk menyertifikatkan lahan RSU Tarutung disikapi dengan meminta agar BPN sebagai ujung tombak pemerintah tidak memproses sertifikat atas nama pemerintah daerah.
"Posisi sekarang, kita memblokir di kantor pertanahan agar BPN tidak memproses sertifikat atas nama pemerintah," ujarnya.
Sebelumnya, pada awal April 2019, Pemkab Taput telah memancangkan sebuah plang sebagai bentuk peneguhan dan penegasan bahwasanya lahan RSU Tarutung merupakan milik pemerintah daerah Tapanuli Utara.
Menurut Kepala Bagian Hukum dan Perundangan Setdakab Taput Alboin Butarbutar, lahan RSU Tarutung adalah sah milik Pemkab Taput, yang diperoleh berdasarkan hukum Indonesia.
Dimana, secara "dejure", ada penyerahan dari Pemprov Sumut, serta bukti surat Kemenkes RI yang menegaskan bahwa SK kepemilikan lahan oleh HKBP, tidak ditemukan dokumennya.
Secara "de facto", juga diungkapkan, jika pihak yang mengelola rumah sakit tersebut sejak 1945 hingga saat ini adalah pemerintah kabupaten Tapanuli Utara.
Baca juga: BPN dituding hambat pembangunan, Pemkab Taput: Segera digugat ke pengadilan
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
"Begitu dikatakan itu (lahan RSU Tarutung) sebagai milik mereka, kita terbangun, dan reaksi kita profesional," sebut Ronsen Pasaribu, Selasa malam, (20/8), di Kantor Pusat HKBP Pearaja Tarutung.
Menurutnya, HKBP sebagai pemilik sah RSU Tarutung berdasarkan surat keterangan Menteri Kesehatan tahun 1954, tidak pernah diserahkan kepada pemerintah daerah.
"Ini judulnya penyerahan, milik dan kekuasaan atas rumah sakit, dan sebagainya. Ada dua pokok di sini. Milik, 'ownership', hak milik kebendaan sudah diserahkan ke HKBP," terang Ronsen.
Sementara, tanah sebagai lahan berdirinya RSU merupakan tanah negara bekas tanah adat yang diserahkan kepada RMG atau "Rheinische Missions Gesellschaft".
"Tidak ada ruang, sedikit sekalipun, tanah ini beralih ke pemerintah daerah. Yang ada adalah tanpa ada penyerahan penggunaan, mereka tetap di situ, karena apa, sektor kesehatan itu adalah tanggungjawab pemerintah," jelasnya.
Baca juga: HKBP gelar konsultasi nasional revitalisasi aset
Dikatakan, sebagai reaksi profesional atas keinginan pemerintah daerah untuk menyertifikatkan lahan RSU Tarutung disikapi dengan meminta agar BPN sebagai ujung tombak pemerintah tidak memproses sertifikat atas nama pemerintah daerah.
"Posisi sekarang, kita memblokir di kantor pertanahan agar BPN tidak memproses sertifikat atas nama pemerintah," ujarnya.
Sebelumnya, pada awal April 2019, Pemkab Taput telah memancangkan sebuah plang sebagai bentuk peneguhan dan penegasan bahwasanya lahan RSU Tarutung merupakan milik pemerintah daerah Tapanuli Utara.
Menurut Kepala Bagian Hukum dan Perundangan Setdakab Taput Alboin Butarbutar, lahan RSU Tarutung adalah sah milik Pemkab Taput, yang diperoleh berdasarkan hukum Indonesia.
Dimana, secara "dejure", ada penyerahan dari Pemprov Sumut, serta bukti surat Kemenkes RI yang menegaskan bahwa SK kepemilikan lahan oleh HKBP, tidak ditemukan dokumennya.
Secara "de facto", juga diungkapkan, jika pihak yang mengelola rumah sakit tersebut sejak 1945 hingga saat ini adalah pemerintah kabupaten Tapanuli Utara.
Baca juga: BPN dituding hambat pembangunan, Pemkab Taput: Segera digugat ke pengadilan
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019