Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) melalui Kepala Bagian Hukum dan Perundangan Alboin Butarbutar mengungkapkan, pihaknya segera akan mendaftarkan gugatan terhadap Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Taput yang dinilai telah menghambat pembangunan dan pengembangan Rumah Sakit Umum Tarutung, yang sebelumnya diproyeksikan sebagai RSU rujukan di Tapanuli Raya.

"Dalam waktu dekat Pemkab Taput akan melayangkan gugatan terhadap Kepala Kantor ATR/BPN Taput karena telah menghambat pembangunan RSU Tarutung," terang Alboin di ruang kerjanya, di bagian Setdakab Kantor Bupati Taput, Rabu (21/8).

Disebutkan, gugatan atas tindakan Kepala ATR/BPN Taput yang menolak penyertifikatan lahan RSU Tarutung demi kepentingan masyarakat luas akan didaftarkan ke PTUN dan Pengadilan Negeri.

"Setelah pengajuan permohonan penyertifikatan lahan RSU Tarutung diserahkan oleh Pemkab Taput bersama bukti kepemilikan sahnya, seharusnya sertifikatnya sudah terbit," terang Alboin.

Sebab, kata dia, sejumlah dokumen keabsahan kepemilikan Pemkab Taput atas lahan RSU Tarutung berupa penomoran aset, dan penyerahan lahan dari Pemprov Sumatera Utara ke Pemkab Taput telah diterima dan penegasannya dituangkan dalam revisi berita acara penyerahan nomor 415.4/8069 perihal perbaikan berita acara nomor 849 tahun 2001, tertanggal 9 Agustus 2019.

"Dalam surat penyerahan ke Pemkab Taput, tertuang bahwa aset berupa tanah, bangunan, personil, dan seluruh peralatan yang ada di rumah sakit menjadi milik Pemkab Taput," urainya.

Selain itu, menurut Alboin, Pemkab Taput juga mendapatkan dukungan dari tokoh masyarakat Siualuompu dan keluarga ahli waris yang dahulu menyerahkan lahan tersebut kepada Badan Penginjil RMG atau "Rheinische Missions Gesellschaft" di masa sebelum kemerdekaan Republik Indonesia.

"Harusnya BPN berpihak ke Pemkab Taput sebagai pemilik sah lahan dan dapat segera menyertifikatkan lahan rumah sakit atas nama Pemkab Taput," imbuhnya.

Menurutnya, adapun persoalan klaim kepemilikan oleh HKBP, masih perlu pembuktian berdasarkan sejarah yang telah disebutkan.

Namun sangat disesalkan sikap BPN Taput dan BPN Provinsi yang kurang responsif atas data dan dokumen yang dimiliki Pemkab Taput.

"Makanya, kita akan uji di pengadilan sesuai dengan alasan penolakan mereka," ujarnya.

Kata Alboin, pihaknya menolak tegas terkait mediasi yang dibuka oleh BPN Provinsi untuk mengambil "win-win solution", meski sebelumnya telah ditutup oleh BPN Taput.

Ditegaskan, tidak ada lagi 'win solution' berupa ganti rugi apalagi uang kerohiman. Sebab aset yang sudah tercatat lalu diklaim oleh lembaga lain sebagai miliknya, maka, aset tersebut tidak dapat diganti rugi atau diberi uang kerohiman, sebab aset tersebut adalah sah milik pemerintah.

"Masak aset pemerintah diganti rugi kembali. Itu indikasi yang mengarah ke pelanggaran yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi," tukasnya. 

Kepala Kantor ATR BPN Taput, Magdalena Sitorus yang dimintai tanggapannya terkait tudingan Pemkab Taput menyebutkan, dirinya tak mengerti jika dikatakan telah menjadi penghambat pembangunan RSU Tarutung.

"Duh....saya nggak mengerti dibilang menghambat pembangunan pak. Saya sangat mendukung pembangunan di Taput. Keberadaan BPN di Taput adalah membantu pemerintah tentunya mendukung pembangunan. Tks," tulisnya melalui pesan elektronik.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019