Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara akan memberlakukan pelarangan merokok di sejumlah lokasi yang telah ditentukan dalam draf Rancangan Peraturan Daerah yang akan segera disampaikan untuk mendapatkan pembahasan di meja legislatif.
"Sejumlah lokasi, fasilitas, dan tempat telah diakomodir menjadi wilayah bebas asap rokok dalam draf Ranperda yang kita usulkan," terang Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Taput, Alexander Gultom, Rabu (14/8).
Disebutkan, lokasi penerapan bebas asap rokok akan diberlakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit, Rumah Bersalin, Poliklinik, Puskesmas, Balai Pengobatan, Laboratorium, Posyandu, tempat praktek kesehatan swasta, Apotik, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya.
Juga pada tempat berlangsungnya proses belajar mengajar, seperti di sekolah, perguruan tinggi, balai pendidikan dan pelatihan, balai latihan kerja kerja, bimbingan belajar, tempat kursus, dan tempat proses belajar mengajar lainnya.
Serta, pemberlakuan wilayah bebas asap rokok di tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat umum, dan tempat lainnya yang ditetapkan.
Baca juga: Pemkab Taput usulkan draf Ranperda kawasan tanpa rokok
Baca juga: Pemuda Muhammadiyah Langkat dukung penerapan Perda KTR
"Ranperda ini bertujuan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah nomor 109/2012, pasal 52 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa tembakau bagi kesehatan," sebutnya.
Kata dia, hal ini juga dimaksudkan untuk terciptanya ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat, serta memberi perlindungan terhadap masyarakat akan dampak buruk rokok secara langsung maupun tidak langsung.
"Nantinya, setelah Perda disahkan, terkait aturan pelarangan bebas merokok itu akan disosialisasikan kepada masyarakat luas agar mendapatkan pemahaman," jelasnya.
Termasuk mempersiapkan sejumlah fasilitas pendukung penerapan Perda, baik itu ruangan khusus "smoking area", dan fasilitas lainnya.
"Jadi, meski Perdanya sudah disahkan di 2019 ini. Kemungkinan penerapan pemberlakuannya baru akan 'action' di 2021," tukasnya.
Baca juga: Perkantoran dan rumah dinas harus terapkan KTR
Alexander menyebutkan, pengakomodiran lokasi, tempat dan wilayah yang diatur dalam draf Ranperda mengacu pada penerapan serupa yang diberlakukan Pemerintah Kota Bogor, dan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, yang dijadikan sebagai bahan referensi.
Sebelumnya, menurut Kepala Bagian Hukum dan Perundangan Pemkab Taput, Alboin Butarbutar, draf Ranperda yang akan diusulkan memuat 16 bab, dan 47 pasal aturan tentang kawasan tanpa rokok dan media luar ruang.
"Usulan draf Ranperda kawasan tanpa rokok dan media luar ruang sedang dalam proses. Penyusunan draf sudah dirampungkan," terang Alboin Butarbutar.
Dikatakan, selain pengakomodasian regulasi terkait kawasan merokok, dalam draf Ranperda itu juga akan mengatur pengendalian iklan pada media luar ruang.
Ranperda mengakomodir pengenaan sanksi pelanggaran, yakni sanksi administratif dapat berupa teguran dan larangan, juga sanksi pidana berupa kurungan sampai dengan 7 hari dan denda sampai dengan Rp10 juta untuk kategori pelanggaran pidana.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
"Sejumlah lokasi, fasilitas, dan tempat telah diakomodir menjadi wilayah bebas asap rokok dalam draf Ranperda yang kita usulkan," terang Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Taput, Alexander Gultom, Rabu (14/8).
Disebutkan, lokasi penerapan bebas asap rokok akan diberlakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit, Rumah Bersalin, Poliklinik, Puskesmas, Balai Pengobatan, Laboratorium, Posyandu, tempat praktek kesehatan swasta, Apotik, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya.
Juga pada tempat berlangsungnya proses belajar mengajar, seperti di sekolah, perguruan tinggi, balai pendidikan dan pelatihan, balai latihan kerja kerja, bimbingan belajar, tempat kursus, dan tempat proses belajar mengajar lainnya.
Serta, pemberlakuan wilayah bebas asap rokok di tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat umum, dan tempat lainnya yang ditetapkan.
Baca juga: Pemkab Taput usulkan draf Ranperda kawasan tanpa rokok
Baca juga: Pemuda Muhammadiyah Langkat dukung penerapan Perda KTR
"Ranperda ini bertujuan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah nomor 109/2012, pasal 52 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa tembakau bagi kesehatan," sebutnya.
Kata dia, hal ini juga dimaksudkan untuk terciptanya ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat, serta memberi perlindungan terhadap masyarakat akan dampak buruk rokok secara langsung maupun tidak langsung.
"Nantinya, setelah Perda disahkan, terkait aturan pelarangan bebas merokok itu akan disosialisasikan kepada masyarakat luas agar mendapatkan pemahaman," jelasnya.
Termasuk mempersiapkan sejumlah fasilitas pendukung penerapan Perda, baik itu ruangan khusus "smoking area", dan fasilitas lainnya.
"Jadi, meski Perdanya sudah disahkan di 2019 ini. Kemungkinan penerapan pemberlakuannya baru akan 'action' di 2021," tukasnya.
Baca juga: Perkantoran dan rumah dinas harus terapkan KTR
Alexander menyebutkan, pengakomodiran lokasi, tempat dan wilayah yang diatur dalam draf Ranperda mengacu pada penerapan serupa yang diberlakukan Pemerintah Kota Bogor, dan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, yang dijadikan sebagai bahan referensi.
Sebelumnya, menurut Kepala Bagian Hukum dan Perundangan Pemkab Taput, Alboin Butarbutar, draf Ranperda yang akan diusulkan memuat 16 bab, dan 47 pasal aturan tentang kawasan tanpa rokok dan media luar ruang.
"Usulan draf Ranperda kawasan tanpa rokok dan media luar ruang sedang dalam proses. Penyusunan draf sudah dirampungkan," terang Alboin Butarbutar.
Dikatakan, selain pengakomodasian regulasi terkait kawasan merokok, dalam draf Ranperda itu juga akan mengatur pengendalian iklan pada media luar ruang.
Ranperda mengakomodir pengenaan sanksi pelanggaran, yakni sanksi administratif dapat berupa teguran dan larangan, juga sanksi pidana berupa kurungan sampai dengan 7 hari dan denda sampai dengan Rp10 juta untuk kategori pelanggaran pidana.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019