Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui Kepala Bagian Hukum dan Perundangan Alboin Butarbutar mengatakan, pihaknya segera mengusulkan draf rancangan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok dan media luar ruang untuk mendapatkan pembahasan di masa sidang DPRD setempat.

"Usulan draf Ranperda kawasan tanpa rokok dan media luar ruang sedang dalam proses. Penyusunan draf sudah dirampungkan," terang Alboin Butarbutar, Selasa (13/8).

Disebutkan, usulan awal berasal dari Dinas Kesehatan Pemkab Taput yang setelah rampung disusun dan ditandatangani oleh Bupati Taput, segera akan disampaikan untuk mendapatkan pembahasan di meja legislatif.

"Tujuan Ranperda tersebut adalah untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah nomor 109/2012, pasal 52 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa tembakau bagi kesehatan," sebutnya.

Hal tersebut, kata Alboin, juga dimaksudkan untuk terciptanya ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat, serta memberi perlindungan terhadap masyarakat akan dampak buruk rokok secara langsung maupun tidak langsung.

"Setiap masyarakat berhak untuk bebas dari asap rokok," ujarnya.

Selain pengakomodasian regulasi terkait kawasan merokok, dalam draf Ranperda itu juga akan mengatur pengendalian iklan pada media luar ruang.

"Dalam draf Ranperda yang akan diusulkan terdapat 16 bab, dan 47 pasal aturan tentang kawasan tanpa rokok dan media luar ruang," jelasnya.

Ranperda juga mengakomodir pengenaan sanksi pelanggaran, yakni sanksi administratif dapat berupa teguran dan larangan, juga sanksi pidana berupa kurungan sampai dengan 7 hari dan denda sampai dengan Rp10 juta untuk kategori pelanggaran pidana.

"Draf Ranperda ini telah dilengkapi dengan kajian naskah akademiknya. Semoga saja dalam kesempatan berikutnya, Dewan dapat membahasnya," tukasnya.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019