Perkantoran dan perumahan dinas Bupati Langkat ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), demikian juga kepada seluruh kepala OPD agar penerapan KTR  diberlakukan di kantor masing–masing.

Hal itu disampaikan langsung Bupati TR Perangin angin, di Stabat, Senin, saat memimpin apel gabungan Aparatur Negri Sipil (ASN)  dijajaran Pemerintah Kabupaten Langkat.

Bupati berharap,  lingkungan tempat kerja, sebagai lingkungan yang sehat bagi setiap orang yang datang sehingga merasa nyaman dalam bekerja.

"Semoga harapan dan instruksi ini, dapat dilaksanakan dengan penuh kesadaran, " tegasnya.

Selain itu,  terang Bupati, karena  pada tanggal 11 Juli 2019 yang lalu, Pemkab Langkat menerima penghargaan Pastika Parahita dari Kementerian Kesehatan RI.

Dimana penghargaan tersebut,  diberikan atas kepedulian Pemkab Langkat, dalam menerbitkan Perda tentang KTR, yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang KTR.

Disitu disebutkan larangan merokok diterapkan di wilayah–wilayah fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum lainnya yang ditetapkan sebagai KTR.

"Untuk itu, mari kita sikapi Perda ini dengan cerdas, semoga kedepan tidak ada puntung rokok berserakan. siapkan lokasi khusus bagi perokok, sehingga asap rokok tidak membahayakan bagi yang bukan perokok, "pintanya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019