Dua Desa di Kabupaten Tapanuli Selatan  yakni Desa Batang Mia di Kecamatan Sipirok (desa organik komoditi Kopi) dan Desa Huraba di Kecamatan Marancar (desa organik komoditi Kakao). mendapat sertifikat Desa organik dari  BBPPTP  (Balai Besar Pembenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan)  Sumut.

"Sertifikat sudah kita terima dari BBPPTP Medan, Sumut," kata Kadis Pertanian Daerah Tapanuli Selatan Bismark Muaratua Siregar.

Sertifikat yang diserahkan Ir Nursol dari pihak BBPPTP Sumut ini lalu diserahkan kembali kepada masing-masing Kelompok Tani dua Desa Batang Mia dan Desa Huraba.

Dikatakan, bahwa proses untuk mendapatkan sertifikat itu tidak mudah, butuh proses panjang serta hasil penilaian lembaga independen sertifikasi desa organik.  

Kedua desa organik sudah dipersiapkan dan dibina oleh PPL sejak tiga tahun lalu (2016) atau prioritas. Mulai bibit, penanaman, perawatan (pemangkasan dan pemupukan) hingga proses pasca panen terus dibina.

"Alhamdulillah tidak sia-sia, kedua desa organik yang dikelola kelompok tani tersebut berhasil mendapatkan sertifikat desa organik," kata Bismark melalui Sekretaris Pertanian setempat Derianto Harahap kepada Antara di Sipirok, Jumat (9/8).

Harapan pemerintah lanjut Derianto, kedua desa menjadi pilot project sekaligus mendorong menjadikan desa lainnya menjadi desa organik.

"Tujuan lain untuk memperbaiki unsur hara tanah. Apabila tanah semakin subur otomatis tanaman juga semakin baik hasil produksi juga meningkat serta harga jual komoditi organik yang tinggi," kata Derianto.

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019