Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan menggelar rapat kerja evaluasi fasilitas kampanye pemilihan umum tahun 2019, Kamis (8/8), di Kantor KPU setempat.

Komisioner KPU Asahan, Ali Sofyan Hasibuan menyatakan rapat kerja evaluasi fasilitas kampanye pemilu tersebut bertujuan untuk menerima masukan atau kekurangan pemilu yang digelar kemarin di Asahan. 

“Dengan kegiatan ini diharapan ke depan pemilu bisa lebih baik lagi,” ungkap Ali di sela-sela kegiatan didampingi Komisioner KPUD Asahan, Rahmawani dan Samiun Sembara Marpaung 

Rapat kerja evaluasi tersebut membahas yang berhubungan dengan fasilitas kampanye di antaranya pemanfaatan alat peraga kempanye (APK), jadwal kampanye, zona larangan kampanye, sosialisasi dan muatan kampanye lainnya. 

Selain itu juga membahas mengenai regulasi yang berhubungan dengan pelanggaran kampanye, pasalnya sanksi untuk APK dinilai masih belum maksimal.

"Evaluasi yang diberikan para peserta semuanya dapat menjadi bahan masukan yang nantinya akan diperbaiki di masa mendatang," kata Ali, sembari mengatakan kegiatan rapat ini merupakan amanat dalam surat edaran KPU.

Dari rapat evaluasi tersebut banyak membicarakan tentang persoalan APK yang terpasang di lokasi yang tidak sesuai zona kampanye, ditambah lagi masih banyak jadwal kampanye tidak dilaporkan dan sistem penertiban APK yang belum tepat sasaran.

Secara satu persatu peserta yang terdiri dari parpol, Pol PP, Kesbangpol, Kominfo, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Polres dan Bawaslu menyampikan pendapatnya untuk dijadikan bahan evaluasi dalam pesta demokrasi ke depan.

Di antaranya Ketua PWI Asahan Indra SK meminta KPU lebih meningkatkan sosialisasinya kepada media, terkait pemasangan iklan dan tahapan kampanye lainnya, sehingga dengan tersebarnya informasi kampanye tersebut bisa mencerdaskan masyarakat tentang pemilu maupun pilkada.
 

Pewarta: Indra Sikumbang

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019