Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO), Umar Ritonga perantara suap uang dalam kasus korupsi mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap. Umar Ritonga diamankan di rumah mertuanya setelah buron selama setahun.
Berdasarkan keterangan Lurah Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan, Muhammad Yusuf Harahap ketika dihubungi ANTARA, Kamis, dari Rantauprapat, mengatakan, Umar Ritonga ditangkap di kediaman mertuanya tanpa melakukan perlawanan setelah melalui pendekatan kepada pihak keluarga.
Pihak KPK meminta dalam penangkapan itu dilakukan dengan prosedur hukum, diantaranya upaya paksa ataupun secara persuasif dengan menyerahkan diri.
Namun, pihak keluarga Umar Ritonga lebih memilih menyerahkan diri secara kekeluargaan. Dalam penyerahan itu, Umar Ritonga sempat sarapan pagi sekira pukul 06.40 WIB bersama keluarga untuk selanjutnya diboyong ke kantor KPK di Jakarta.
Baca juga: KPK tangkap DPO kasus suap proyek Labuhanbatu
Ia menerangkan, pihaknya bersama tim KPK sempat mendatangi kediaman mertuanya yang berada di Jalan Bakaran Batu, Kelurahan Sioldengan untuk melakukan negosiasi penyerahan Umar Ritonga dengan syarat tanpa kekerasan.
Selain itu, kata Yusuf, Pelaksana tugas Bupati Labuhanbatu, Andi Suhaimi Dalimunthe juga memintanya untuk mendukung dan mendampingi KPK dalam pemberantasan korupsi di daerah.
"Tim KPK sempat mendatangi saya dua hari sebelumnya untuk berkoordinasi menangkap DPO di Rantauprapat. Dan saat ini juga saya bersama Kepling masih mendampingi pelaku," katanya.
Yusuf menjelaskan, dalam negosiasi itu sebenarnya pihak keluarga sudah ingin menyerahkannya kepada KPK. Namun menunggu waktu yang tepat penyerahannya dan mengingat anak dan istri, Umar Ritonga. Selain itu, dalam pelariannya pelaku kerap berpindah-pindah tempat.
"Kami menjelaskan kepada pihak keluarga untuk menyerahkannya ke KPK dengan baik-baik. Dan keluarganya kooperatif dan setuju, karena kasihan lihat anak dan istrinya karena baru berjumpa dengan keluarganya," jelas Yusuf.
Baca juga: Mantan Bupati Labuhanbatu dieksekusi KPK ke Lapas Tanjung Gusta
Sebelumnya KPK memburu Umar Ritonga dan mengeluarkan Daftar Pencarian Orang dalam kasus suap mantan Bupati Pangonal Harahap, pada 17 Juli 2018 di Rantauprapat. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, Umar Ritonga melakukan perlawanan dan melarikan diri saat keluar dari bank untuk mengambil uang suap sekira Rp500 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Berdasarkan keterangan Lurah Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan, Muhammad Yusuf Harahap ketika dihubungi ANTARA, Kamis, dari Rantauprapat, mengatakan, Umar Ritonga ditangkap di kediaman mertuanya tanpa melakukan perlawanan setelah melalui pendekatan kepada pihak keluarga.
Pihak KPK meminta dalam penangkapan itu dilakukan dengan prosedur hukum, diantaranya upaya paksa ataupun secara persuasif dengan menyerahkan diri.
Namun, pihak keluarga Umar Ritonga lebih memilih menyerahkan diri secara kekeluargaan. Dalam penyerahan itu, Umar Ritonga sempat sarapan pagi sekira pukul 06.40 WIB bersama keluarga untuk selanjutnya diboyong ke kantor KPK di Jakarta.
Baca juga: KPK tangkap DPO kasus suap proyek Labuhanbatu
Ia menerangkan, pihaknya bersama tim KPK sempat mendatangi kediaman mertuanya yang berada di Jalan Bakaran Batu, Kelurahan Sioldengan untuk melakukan negosiasi penyerahan Umar Ritonga dengan syarat tanpa kekerasan.
Selain itu, kata Yusuf, Pelaksana tugas Bupati Labuhanbatu, Andi Suhaimi Dalimunthe juga memintanya untuk mendukung dan mendampingi KPK dalam pemberantasan korupsi di daerah.
"Tim KPK sempat mendatangi saya dua hari sebelumnya untuk berkoordinasi menangkap DPO di Rantauprapat. Dan saat ini juga saya bersama Kepling masih mendampingi pelaku," katanya.
Yusuf menjelaskan, dalam negosiasi itu sebenarnya pihak keluarga sudah ingin menyerahkannya kepada KPK. Namun menunggu waktu yang tepat penyerahannya dan mengingat anak dan istri, Umar Ritonga. Selain itu, dalam pelariannya pelaku kerap berpindah-pindah tempat.
"Kami menjelaskan kepada pihak keluarga untuk menyerahkannya ke KPK dengan baik-baik. Dan keluarganya kooperatif dan setuju, karena kasihan lihat anak dan istrinya karena baru berjumpa dengan keluarganya," jelas Yusuf.
Baca juga: Mantan Bupati Labuhanbatu dieksekusi KPK ke Lapas Tanjung Gusta
Sebelumnya KPK memburu Umar Ritonga dan mengeluarkan Daftar Pencarian Orang dalam kasus suap mantan Bupati Pangonal Harahap, pada 17 Juli 2018 di Rantauprapat. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, Umar Ritonga melakukan perlawanan dan melarikan diri saat keluar dari bank untuk mengambil uang suap sekira Rp500 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019