Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap ke Lapas Tanjung Gusta, Medan setelah putusan berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
"Jaksa Eksekusi pada KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi Pangonal Harahap ke Lapas Tanjung Gusta pada 18 April 2019 sekitar pukul 18.30 WIB," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Minggu.
Febri menyatakan terpidana Pangonal akan menjalankan masa hukumannya di lapas tersebut sesuai putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya pada Kamis (4/4), Pangonal divonis dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Vonis tersebut diberikan karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menerima suap dalam free proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu tahun anggaran 2018 senilai Rp42,28 miliar dan uang 218.000 dolar Singapura.
Majelis hakim yang diketuai Irwan Effendi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan dalam amar putusannya menyebutkan Pangonal Harahap dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 12 huruf a UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK, yakni delapan tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
"Jaksa Eksekusi pada KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi Pangonal Harahap ke Lapas Tanjung Gusta pada 18 April 2019 sekitar pukul 18.30 WIB," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Minggu.
Febri menyatakan terpidana Pangonal akan menjalankan masa hukumannya di lapas tersebut sesuai putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya pada Kamis (4/4), Pangonal divonis dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Vonis tersebut diberikan karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menerima suap dalam free proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu tahun anggaran 2018 senilai Rp42,28 miliar dan uang 218.000 dolar Singapura.
Majelis hakim yang diketuai Irwan Effendi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan dalam amar putusannya menyebutkan Pangonal Harahap dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 12 huruf a UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK, yakni delapan tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019