Satuan Intel dan Keamanan (Sat Intelkam) Polres Tanjungbalai mengamankan seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Aceh yang menyelundupkan sebanyak 8.000 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai, Kamis, mengatakan, penangkapan berawal dari informasi yang terima personil Sat Intelkam tentang adanya sejumlah TKI ilegal dari Malaysia yang akan memasuki wilayah Tanjungbalai dan diduga membawa narkotika jenis sabu.
Kemudian, pada Rabu (24/7) sekitar pukul 17.00 WIB, personel Sat Intelkam melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah perahu bermotor tanpa nama sedang bersandar dan menurunkan puluhan TKI ilegal di tangkahan milik oknum 'HA' di Jalan Garuda, Lingkungan II, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung.
Selanjutnya, seluruh TKI ilegal beserta nakhoda kapal langsir berinsial 'A' (40 tahun) warga jalan Masjid, Kelurahan Kuala Silau Bestari, Kecamatan TB Utara digelandang ke Mapolres guna pemeriksaan badan dan barang bawaan.
Hasilnya, dari sebuah tas milik 'M' alias N (30 tahun) ditemukan 8 bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan rincian dua bungkus plastik dibalut lakban merah dan enam bungkus plastik kemasan merk Milo.
Baca juga: Satpolair Polres Tanjungbalai gagalkan penyelundupan sabu-ekstasi dari Malaysia
"Berat kotor narkotika jenis sabu-sabu yang diselundupkan tersangka M penduduk Dusun Tumpok Tengah, Desa Paloh Mampre, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara itu sebanyak 8.000 gram," ungkap Kapolres, Kamis (25/7).
Selain sabu-sabu, lanjut Kapolres, turut diamankan barang bukti lainnya berupa 1 tas ransel hitam, 1 unit HP Androud (Oppo) dan sebuah passport atas nama M alias N.
Berdasarkan interogasi awal, tersangka M mengaku tas ransel berisi sabu-sabu tersebut merupakan dititip seorang laki-laki berinisial 'CM' di Malaysia untuk dibawa ke Kota Tanjungbalai dengan upah sebesar Rp5.000.000.
"Jika barang (sabu) itu sampai di Kota Tanjungbalai akan dijemput oleh seseorang (lidik) dan M akan diberi uang sebesar lima juta rupiah," ungkap AKBP Irfan Rifai saat menggelar pers realiase.
Sesuai catatan, jumlah TKI yang turut diamankan sebanyak 43 orang (termasuk M) dengan rincian 32 orang laki-laki dan 11 orang perempuan. Terhadap 42 TKI Ilegal telah dilimpahkan ke pihak Imigrasi Tanjungbalai.
Baca juga: Satres Narkoba Tanjungbalai ringkus residivis pengedar narkotika
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai, Kamis, mengatakan, penangkapan berawal dari informasi yang terima personil Sat Intelkam tentang adanya sejumlah TKI ilegal dari Malaysia yang akan memasuki wilayah Tanjungbalai dan diduga membawa narkotika jenis sabu.
Kemudian, pada Rabu (24/7) sekitar pukul 17.00 WIB, personel Sat Intelkam melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah perahu bermotor tanpa nama sedang bersandar dan menurunkan puluhan TKI ilegal di tangkahan milik oknum 'HA' di Jalan Garuda, Lingkungan II, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung.
Selanjutnya, seluruh TKI ilegal beserta nakhoda kapal langsir berinsial 'A' (40 tahun) warga jalan Masjid, Kelurahan Kuala Silau Bestari, Kecamatan TB Utara digelandang ke Mapolres guna pemeriksaan badan dan barang bawaan.
Hasilnya, dari sebuah tas milik 'M' alias N (30 tahun) ditemukan 8 bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan rincian dua bungkus plastik dibalut lakban merah dan enam bungkus plastik kemasan merk Milo.
Baca juga: Satpolair Polres Tanjungbalai gagalkan penyelundupan sabu-ekstasi dari Malaysia
"Berat kotor narkotika jenis sabu-sabu yang diselundupkan tersangka M penduduk Dusun Tumpok Tengah, Desa Paloh Mampre, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara itu sebanyak 8.000 gram," ungkap Kapolres, Kamis (25/7).
Selain sabu-sabu, lanjut Kapolres, turut diamankan barang bukti lainnya berupa 1 tas ransel hitam, 1 unit HP Androud (Oppo) dan sebuah passport atas nama M alias N.
Berdasarkan interogasi awal, tersangka M mengaku tas ransel berisi sabu-sabu tersebut merupakan dititip seorang laki-laki berinisial 'CM' di Malaysia untuk dibawa ke Kota Tanjungbalai dengan upah sebesar Rp5.000.000.
"Jika barang (sabu) itu sampai di Kota Tanjungbalai akan dijemput oleh seseorang (lidik) dan M akan diberi uang sebesar lima juta rupiah," ungkap AKBP Irfan Rifai saat menggelar pers realiase.
Sesuai catatan, jumlah TKI yang turut diamankan sebanyak 43 orang (termasuk M) dengan rincian 32 orang laki-laki dan 11 orang perempuan. Terhadap 42 TKI Ilegal telah dilimpahkan ke pihak Imigrasi Tanjungbalai.
Baca juga: Satres Narkoba Tanjungbalai ringkus residivis pengedar narkotika
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019