Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai meringkus 'EW' pria bertato sekaligus residivis narkotika atas kepemilikan dan peredaran seberat 16,20 gram sabu-sabu yang disimpan di saku celana kanan dan kirinya.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai didampingi Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono membenarkan penangkapan EW (34) warga Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
"Tersangka yang diduga sedang menunggu pembeli diringkus di pinggir jalan dekat rumahnya pada Senin (15/7) sekitar pukul 15.30 WIB," ujar Kapolres, Selasa (16/7).
Kapolres melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka EW diketahui pernah menjalani hukuman selama 6 tahun penjara atas kasus peredaran narkoba.
Tiga bulan lalu EW baru bebas dari hukuman, namun sekeluar dari penjara tersangka kembali menjalankan bisnis haramnya sehingga meresahkan masayarakat.
"Penangkapan EW berawal dari informasi masyarakat yang resah atas peredaran narkoba di daerah tersebut. Tersangka tidak berkutik saat dihampiri petugas, dan hanya bisa pasrah ketika badannya digeledah," ujar AKBP Irfan Rifai di Makopolres Tanjungbalai.
Dari kantong celana sebelah kanannya petugas menemukan 1 buah kotak kecil berisi 3 bungkus plastik berisi sabu-sabu. Sementara dari kantong sebelah kirinya juga ditemukan sebungkus plastik ukuran sedang yang berisi sabu-sabu.
"Total sabu yang disita dari tersangka seberat 16,20 gram. Selain itu, petugas juga menyita dua unit handphone, sebuah sendok pipet plastik dan uang sebanyak lima ratus ribu rupiah," ungkap Kapolres.
Ditambahkan, sesuai pengakuan tersangka bahwa sabu-sabu diperolehnya dari seorang lelaki berinisial 'RZ' warga Tanjung Morawa, Deli Serdang dengan cara lebih dahulu memesannya melalui telepon dan berjumpa di suatu tempat yang mereka sepakati.
"Tersangka mengenal RZ (buron) saat mereka sama-sama menjadi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan," kata Kapolres.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai didampingi Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono membenarkan penangkapan EW (34) warga Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
"Tersangka yang diduga sedang menunggu pembeli diringkus di pinggir jalan dekat rumahnya pada Senin (15/7) sekitar pukul 15.30 WIB," ujar Kapolres, Selasa (16/7).
Kapolres melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka EW diketahui pernah menjalani hukuman selama 6 tahun penjara atas kasus peredaran narkoba.
Tiga bulan lalu EW baru bebas dari hukuman, namun sekeluar dari penjara tersangka kembali menjalankan bisnis haramnya sehingga meresahkan masayarakat.
"Penangkapan EW berawal dari informasi masyarakat yang resah atas peredaran narkoba di daerah tersebut. Tersangka tidak berkutik saat dihampiri petugas, dan hanya bisa pasrah ketika badannya digeledah," ujar AKBP Irfan Rifai di Makopolres Tanjungbalai.
Dari kantong celana sebelah kanannya petugas menemukan 1 buah kotak kecil berisi 3 bungkus plastik berisi sabu-sabu. Sementara dari kantong sebelah kirinya juga ditemukan sebungkus plastik ukuran sedang yang berisi sabu-sabu.
"Total sabu yang disita dari tersangka seberat 16,20 gram. Selain itu, petugas juga menyita dua unit handphone, sebuah sendok pipet plastik dan uang sebanyak lima ratus ribu rupiah," ungkap Kapolres.
Ditambahkan, sesuai pengakuan tersangka bahwa sabu-sabu diperolehnya dari seorang lelaki berinisial 'RZ' warga Tanjung Morawa, Deli Serdang dengan cara lebih dahulu memesannya melalui telepon dan berjumpa di suatu tempat yang mereka sepakati.
"Tersangka mengenal RZ (buron) saat mereka sama-sama menjadi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan," kata Kapolres.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019