Petugas Bea Cukai Bandara Kualanamu, Deliserdang kembali menggagalkan aksi penyelundupan daun tanaman khat (Catha Edulis) dengan barang kiriman melalui PT Pos sebanyak dua kotak karton berukuran besar seberat 10,6 kilogram dan mengamankan seorang penerima barang berinisial SAA, imigran asal Ethiopia.

Kepala KPP Bea Cukai TMP Bandara Kualanamu Bagus Nugroho Tamtomo Putro di Deliserdang, Selasa (23/7), mengatakan, kejadian berawal dari adanya informasi dari KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta dan kecurigaan dari image X-ray terhadap dua barang kiriman dengan penerima alamat yang sama yang tiba pada Kantor Pos Tanjung Morawa.

"Berdasarkan kecurigaan tersebut tim langsung melakukan pemeriksaan barang kiriman dan berisikan tanaman daun kering berwarna hijau dan bau," katanya.

Selanjutnya tim Bea Cukai Kualanamu melakukan koordinasi dengan Polda Sumut untuk melakukan control delivery (CD) ke penerima barang yang berada di Jalan Binjai KM 12,7 Diski.

Dari hasil CD tersebut petugas berhasil mengamankan SAA warga negara Ethiopia  berumur 30 tahun yang merupakan imigran pencari suaka UNHCR yang sudah lama tinggal di Sumatera Utara.

Tanaman daun khat adalah substansi yang dinyatakan terlarang berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 50 tahun 2018 berupa barang Narkotika Golongan I.

Tersangka SAA melakukan pelanggaran tindak pidana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika golongan I dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta denda paling sedikit Rp1.000.000.000, (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000, (10 miliar rupiah).

"Saat ini hasil penindakan berupa barang bukti dan berkas perkara telah diserahterimakan dari KPPBC TMP B Kualanamu ke Ditresnarkoba Polda Sumut," katanya.
 

Pewarta: Septianda Perdana

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019