Mantan Kepala Desa (Kades) Rawa Makmur, Kecamatan Kolang, RSP,  ditangkap Polres Tapteng terkait dugaan kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2016.

Kapolres Tapteng, AKBP Sukamat melalui Kasat Reskrim AKP Dodi Nainggolan mengatakan, tersangka berinisial RSP, mantan Kades Rawa Makmur diamankan pada Minggu, 21 Juli 2019 sekira pukul 20.00 WIB saat berada di Terminal Sibolga.

"Tersangka kita amankan di terminal, alasannya sedang mengantar familinya,” kata AKP Dodi Nainggolan kepada wartawan, Senin (22/7).

Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka RSP ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa pada pekerjaan jalan di Dusun II dan III Desa Rawa Makmur.

Proyek pekerjaan jalan tersebut dilaksanakan pada Nopember 2016 sampai dengan bulan Desember 2016. Akibat kasus korupsi tersebut kerugian negara sebesar Rp280.912.024.

Atas perbuatannya, tersangka RSP diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) subs Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU RI Nomor 31 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya pada 2017 lalu, RSP sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Desa Rawa Makmur setelah Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah menyatakan ada kerugian terkait dana desa di Desa Rawa Makmur.
 

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019