Polrestabes Bandung meringkus dua orang yang memelihara kebun ganja pada halaman belakang rumah di daerah Cipagalo Girang, Kota Bandung, Jumat (19/7).
Kapolrestabes Bandung, Kombes Irman Sugema mengatakan ada sebanyak 35 barang bukti pot tanaman ganja yang didapat dari dua orang tersangka tersebut berinisial YG dan RT.
"3 pot berisi 10 batang pohon ganja dengan inisial tersangka YG. Hasil pengembangan dari YG, kemudian didapat tersangka lainnya yakni RT, dari RT di cek ke TKP ditemukan ada 32 pot berisi tanaman ganja," kata Irman di Bandung, Sabtu.
Di TKP tersangka RT, kata Irman, pot ganja tersebut disimpan di ruangan seluas 60x40 centimeter persegi. Irman menduga ganja tersebut berumur sekitar dua pekan berdasarkan hasil analisa Satnarkoba Polrestabes Bandung.
Selain tanaman ganja, dari penangkapan YG polisi menemukan 38 bungkus sabu-sabu, 4 plastik bibit ganja, satu paket ganja ukuran besar seberat 1 kilogram.
Berdasarkan keterangan, kata Irman, taman ganja ini merupakan eksperimen bonsai yang dilakukan oleh RT. Namun, eksperimen RT gagal usai polisi membongkar aksinya.
"Berdasarkan keterangan, awalnya ini untuk dikonsumsi sendiri. Tapi melihat jumlahnya yang banyak ini, ada kemungkinan diperjual belikan. Tersangka mendapatkan bibit ini dari tersangka YG," kata Irman.
Dia mengatakan, pengembangan kasus itu akan terus dilakukan penyidik Satnarkoba Polrestabes Bandung untuk mencari tahu kemungkinan ada 'taman' ganja di wilayah lain.
"Ya itu Satnarkoba Polrestabes Bandung sedang melakukan pengembangan dari keterangan saksi maupun pelaku," kata dia.
Atas kasus tersebut, pihak kepolisian menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2), Jo 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Kapolrestabes Bandung, Kombes Irman Sugema mengatakan ada sebanyak 35 barang bukti pot tanaman ganja yang didapat dari dua orang tersangka tersebut berinisial YG dan RT.
"3 pot berisi 10 batang pohon ganja dengan inisial tersangka YG. Hasil pengembangan dari YG, kemudian didapat tersangka lainnya yakni RT, dari RT di cek ke TKP ditemukan ada 32 pot berisi tanaman ganja," kata Irman di Bandung, Sabtu.
Di TKP tersangka RT, kata Irman, pot ganja tersebut disimpan di ruangan seluas 60x40 centimeter persegi. Irman menduga ganja tersebut berumur sekitar dua pekan berdasarkan hasil analisa Satnarkoba Polrestabes Bandung.
Selain tanaman ganja, dari penangkapan YG polisi menemukan 38 bungkus sabu-sabu, 4 plastik bibit ganja, satu paket ganja ukuran besar seberat 1 kilogram.
Berdasarkan keterangan, kata Irman, taman ganja ini merupakan eksperimen bonsai yang dilakukan oleh RT. Namun, eksperimen RT gagal usai polisi membongkar aksinya.
"Berdasarkan keterangan, awalnya ini untuk dikonsumsi sendiri. Tapi melihat jumlahnya yang banyak ini, ada kemungkinan diperjual belikan. Tersangka mendapatkan bibit ini dari tersangka YG," kata Irman.
Dia mengatakan, pengembangan kasus itu akan terus dilakukan penyidik Satnarkoba Polrestabes Bandung untuk mencari tahu kemungkinan ada 'taman' ganja di wilayah lain.
"Ya itu Satnarkoba Polrestabes Bandung sedang melakukan pengembangan dari keterangan saksi maupun pelaku," kata dia.
Atas kasus tersebut, pihak kepolisian menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2), Jo 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019