Di duga banyak kejanggalan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) tahun 2018 di lapangan, puluhan masyarakat Desa Muara Parlampungan Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal adukan oknum Kepala Desa.

Surat pengaduan tertanggal 10 Juli 2019 ini disampaikan warga  kepada Camat Kecamatan Batang Natal dan DPRD Madina dan ditembuskan kepada Bupati serta Kejaksaan Negeri Madina.

Surat pengaduan warga yang di tanda tangani 45 warga masyarakat desa setempat yang  terdiri dari pengurus Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), BPD, NNB,Ketua RT II, Ketua RT III, alim ulama, tokoh masyarakat, dan tokoh adat.

Dalam surat pengaduan itu di jelaskan bahwa, sejak Hendri Saputra Nasution menjabat sebagai Kepala Desa Muara Parlampungan tahun 2017 yang lalu, masyarakat menilai banyak terjadi dugaan kejanggalan dan ketidaktransparanan dalam kepemimpinan yang di amanahkan masyarakat kepadanya.

Misalnya oknum Kepala Desa  di tuding masyarakat sering tidak mau tau tentang urusan masyarakat yang berbentuk Siluluton (musibah), Siriaon (kegembiraan), kurang resfon terhadap urusan administrasi yang di butuhkan warga, dan sejak menjabat tidak pernah melaksanakan atau mensponsori kegiatan keagamaan.

Selain alasan di atas, yang membuat masyarakat semakin kecewa kepada oknum Kades adalah tentang dugaan terjadinya kejanggalan/ketidaktransparanan atas pengelolaan Dana Desa yang di berikan pemerintah kepada Desa Muara Parlampungan tahun 2018 dalam bidang pembangunan fisik.

Diantaranya adalah pembangunan lapangan bola dengan dana Rp.220 juta rupiah, yang mana hingga sejak pembangunan sampai saat ini lapangan bola tidak dapat dipergunakan masyarakat. 

Padahal sebelum di lakukan pembangunan, lapangan bola tersebut masih bisa dipergunakan warga.

Kemudian terkait pembangunan MDTA sebesar Rp.120 juta rupiah di duga kuat juga terjadi kejanggalan dalam pelaksanaan di lapangan.

Karena dalam perencanaan diduga ada item pekerjaan keramik lantai yang baru, namun item pekerjaan keramik lantai tersebut di duga tidak di kerjakan dan tetap menggunakan keramik lantai yang lama.

Selanjutnya tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dalam kegiatan penanaman Seriwangi seluas lebih kurang lima hektar dengan anggaran sebesar Rp.143 juta.

Kegiatan penanaman Seriwangi saat itu sudah berlangsung enam bulan dengan dana yang di terima Bendahara Bumdes baru sebesar Rp.19 juta rupiah sehingga mengakibatkan pengelolaan kebun tidak berjalan dengan baik akibat kekurangan dana.

Dalam surat tersebut pengurus Bumdes juga sudah berulang kali mempertanyakan sisa dana tersebut kepada oknum Kades, namun sang oknum selalu mengatakan dana belum cair.

Baca juga: Brigjend TNI (Purn) Sofwat Nasution maju di Pilkada Madina 2020

Baca juga: Lagi, pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Madina dilantik

Baca juga: Polres Madina amankan tiga pencuri Beat

Kecurigaan masyarakat kepada oknum Kades makin memuncak setelah adanya informasi beredar di tengah-tengah masyarakat bahwa SPJ DD Desa Muara Parlampungan tahun 2018 telah selesai, namun SPJ tersebut tanpa sepengetahuan Kaur Pembangunan/Kaur Pemerintahan Desa yang merangkap sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), dalam hal ini lah di duga kuat telah terjadi pemalsuan tanda tangan para Kaur.

Kaur Pemerintahan Desa Muara Parlampungan, Samruddin Nasution yang di konfirmasi wartawan, Kamis (18/7) mengatakan dengan tegas bahwa ia tidak ada sama sekali menandatangani SPJ DD Muara Parlampungan tahun 2018.

Jika pun tekenannya ada dalam SPJ tersebut itu pasti telah di palsukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Bahkan katanya, ia telah mengundurkan diri dari Kaur Pemerintahan sejak adanya informasi pemalsuan tanda tangan, dan rencananya dalam waktu dekat akan mengadukan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut.

Camat Kecamatan Batang Natal, Ali Sahbana Nasution dan Kepala Desa Muara Parlampungan saat dikonfirmasi wartawan melalui  telepon tidak aktif dan pesan singkat yang di kirimkan juga tidak ada jawaban.

Pewarta: Holik

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019