Aparat Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kabupaten Langkat menangkap tiga pelaku penganiayaan dan pelaku perusakan yang terjadi Kamis (11/7) di Stabat.

Hal itu disampaikan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Langkat AKP Teuku Fatir Mustafa, di Stabat, Senin.

Teuku Fatir Mustafa menjelaskan peristiwa itu bermula bulan Desember 2018, dimana Rian Andrianto digigit anjing milik Tony Wijaya.

Selanjutnya pada Kamis (11/7),  sekitar pukul 18.00 WIB, Rian Adrianto mendatangi kediaman Tony untuk menanyakan tentang permasalahan yang telah dilaporkan oleh Rian ke Polsek Stabat.

Karena pada saat itu Rian tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan dan kemauannya untuk meminta ganti rugi atas gigitan anjing tersebut, Rian mengambil tojok terbuat dari besi yang telah dipersiapkannya tersebut dan mengejar Tony dengan cara memegang dengan kedua tangannya dan hendak memukulkannya. ke badan Tony.

Namun pada saat itu Tony melarikan diri dan masuk kedalam rumah sambil meminta tolong. 

Karena  tidak dapat melakukan pemukulan terhadap Tony, Rian kemudian  melakukan perusakan terhadap satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam dan satu unit mobil Mitsubhisi Pajero Sport warna hitam pada bagian kaca dan body kedua mobil tersebut. 

Kejadian tersebut dilihat oleh  dua personel Polsek Stabat sedang berada didalam rumah Tony karena hendak membeli mangga. 

Kedua personil berusaha untuk mengamankan Rian  yang saat itu memegang tojok, personel memegang  Rian, saat dalam pegangang tersebut terjadi penganiayaan terhadap Rian, yang dilakukan oleh  Tony dan Simon. 

Dan pada saat itu kedua anggota Polsek berusaha untuk melrai para pelaku. 

Namun karena Rian masih tetap meronta, sehingga kedua personel Polsek tersebut mengalami kewalahan untuk melerai perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh pemilik mobil yang dirusak tersebut. 

Kemudian setelah dapat di lerai, selanjutnya Rian dibawa ke Polsek Stabat kemudian di bawa untuk pengobatan ke rumah sakit untuk diobati. dan kedua pelaku penganiayaan di bawa ke Polres Langkat untuk proses penyidikan.

Dari kejadian tersebut maka terjadi pelaporan dari kedua belah pihak yaitu 
Laporan Polisi Model Nomor : LP / 378 / VII / 2019 / SU / LKT, tanggal 12 Juli 2019, atas nama pelapor  Rian Adrianto.

Tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana Subsidair Pasal 351 KUHPidana dan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya penjara 5 tahun 6 bulan penjara dan Pasal 351 ayat (1) KUHPIdana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 
penjara 2 tahun 8 bulan penjara.

Selanjutnya Laporan Polisi Model Nomor LP / 382 / VII / 2019 / SU / LKT, tanggal 12 Juli 2019, dengan pelapor Irwandy alias Simon yaitu tindak pidana pengrusakan dan atau pemaksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 ayat (1) KUHPidana Subsidair Pasal 335 ayat (1) ke-1e KUHPidana dan Pasal 406 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 2 tahun 8 bulan penjara serta Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya penjara satu tahun penjara.
 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019