Pembunuh Siti Aminah Purba (50), karyawati PTPN IV Pabatu terungkap dari penelusuran HP milik korban yang dijual tersangka AR dan sudah beberapa kali berpindah tangan. Empat orang yang sempat membeli HP tersebut sudah terlebih dahulu diamankan Polres Tebing Tinggi.

Kasatreskrim Polres Tebing Tinggi AKP Rahmadani, Senin, menyebutkan, pelaku pembunuhan dilacak dari salah satu HP milik korban yang dijual pelaku. Pada saat itu HP tersebut dipegang oleh seorang tersangka penadah bernama L alias Nn, warga Persiakan.

Dari L alias Nn diperoleh keterangan bahwa HP tersebut dibelinya dari Re (34) dan Put (28), warga Jalan KF Tandean Tebing Tinggi, yang setelah diamankan dari kediamannya mengakui HP tersebut dibeli dari DT, warga Dusun V Desa Kedai Damar, Kabupaten Sergei.

Baca juga: Karyawati PTPN IV ini tewas dengan tangan terikat di tempat tidur

DT sendiri mengaku kemudian HP yang dijualnya itu dibelinya dari AR, salah seorang tersangka pelaku. "Dari sinilah kita bekerja sama dengan Ditreskrimum Polda Sumut berhasil membekuk kedua pelaku, AR dan SM," ujar AKP Rahmadani.

AR dan SM bersama keempat penadah HP milik korban kini diamankan di Mapolres Tebing Tinggi bersama barang bukti berupa dua unit HP, parang tanpa gagang, tali plastik, kain sarung dan bantal.

Baca juga: Dua remaja pelaku pembunuhan karyawati PTPN IV Kebun Pabatu dibekuk polisi
 

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019