Kasus pembunuhan terhadap karyawati  PTPN IV Kebun Pabatu, Siti Aminah Purba (50), yang ditemukan tewas di atas tempat tidurnya dengan tangan terikat pada Rabu (26/6), akhirnya terungkap.

Pelakunya ternyata dua remaja di bawah umur, masing-masing AR (14) dan SM (15), warga Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai yang juga merupakan tertangga korban.

Keduanya berhasil dibekuk Satreskrim Polres Tebing Tinggi bekerja sama dengan Ditreskrim Polda Sumut di rumah masing-masing, Sabtu (6/7).

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Sunadi SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Rahmadani, menjelaskan, motif kedua pelaku adalah hendak merampok rumah korban pada malam itu sekitar pukul 03.00 WIB.

Kedua pelaku pada malam itu duduk-duduk di rumah AR yang posisinya berhadap-hadapan dengan rumah korban sambil mengobrol.

Baca juga: Karyawan PTPN IV ini tewas dengan tangan terikat di tempat tidur

Pada saat itulah AR punya ide untuk merampok barang-barang di rumah korban yang juga dijadikan kedai kelontong itu. AR mengajak SM untuk melaksanakan idenya tersebut.

Kedua pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela samping setelah terlebih dahulu mendongkelnya dengan parang yang dibawa AR dari rumah.

Setelah berada di dalam rumah, mereka melihat korban sedang tidur di kamarnya. AR berniat memperkosa korban dan mengajak SM untuk melakukannya bersama-sama.

Korban yang terjejut dan terbangun seketika memberikan perlawanan. Karena korban melawan langsung dipukul di bagian kepalanya oleh SM sehingga korban terjatuh ke lantai. AR kemudian mengambil kabel charger dan seutas tali plastik untuk mengikat tangan korban.

Berhasil mengikat korban, keduanya menaikkan korban ke atas tempat tidur dan AR memperkosanya. Dia membekap mulut korban dengan bantal.

Usai melaksanakan perbuatan bejatnya, AR menyuruh SM untuk melakukan hal sama, namun ditolak SM karena melihat kondisi korban sudah tidak sadarkan diri.

Mereka selanjutnya mengambil uang pelaku Rp500 ribu beserta dua unit handphone dan kabur.

AKP Rahmadani menjelaskan, terungkapnya kasus ini setelah Satrekrim Polres Tebing Tinggi bekerja sama dengan Ditreskrim Polda Sumut melakukan olah TKP.

Keduanya ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan. Mereka diboyong ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenai Pasal 338 sub 365 ayat 3 dan 4 sub Pasal 290 ke 1 KUHP Ji UU Nomor 12 tahun 2012 dengan ancaman hukuman seumur hidup.
 

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019