Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Perdagangan akan menetapkan peraturan yang mendukung pengendalian database nomor identitas asli ponsel (IMEI) pada 17 Agustus 2019.
“Jadi, momentum pada 17 Agustus 2019 adalah sebagai milestone penandatanganan bersama tiga kementerian terkait regulasi Pengendalian IMEI menuju pembebasan dari handphone black market,” kata Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin, Janu Suryanto, berdasarkan rilis yang diterima Antara, Senin.
Menurut Janu, sistem kontrol IMEI sangat penting untuk melindungi industri dan konsumen di dalam negeri. Untuk itu, perlu dilakukan identifikasi, registrasi dan pemblokiran perangkat telekomunikasi seluler yang tidak memenuhi ketentuan. Program ini diinisiasi oleh Kemenperin sejak tahun 2017.
“Jadi, bisa melindungi industri ponsel dari persaingan tidak sehat sebagai dampak peredaran ilegal," ujar Janu.
Kontrol IMEI juga memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi selular dan menghilangkan ponsel dari pasar gelap di pasar sehingga meningkatkan potensi pajak pemerintah.
Informasi atas daftar IMEI yang valid tersebut, dapat dimanfaatkan oleh instansi pemerintah terkait untuk membuat kebijakan sesuai dengan kewenangannya. "Sehingga mengurangi tingkat kejahatan pencurian dan melindungi bagi penggunanya,” kata Janu.
Agar dapat berjalan dengan baik, pemerintah juga akan membuat regulasi terkait Sistem Informasi Registrasi Identifikasi Nasional (SIRINA) dalam upaya mendukung program kontrol IMEI tersebut.
"Dalam hal ini, Kemenperin mengatur terkait database IMEI dan Kementerian Kominfo mengatur mengenai pemanfaatan data IMEI dan terkait data IMEI pada operator," ujar Janu.
Saat ini, server sistem basis data IMEI atau SIRINA telah terpasang di Pusdatin Kemenperin dan juga telah dilakukan pelatihan kepada pengelola.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019