Kepolisian Resor Garut menangkap ayah yang dilaporkan telah berbuat asusila kepada anak gadisnya di Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, selama lima tahun sampai hamil, hingga akhirnya pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka ini melakukan perbuatan tidak pantas kepada anaknya sejak masih kelas 4 SD," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Budi Satria Wiguna saat jumpa pers kasus asusila di Garut, Selasa.
Ia menuturkan, tersangka UAR (42) berbuat asusila dengan mengancam akan melakukan kekerasan kepada anak perempuannya di rumahnya sendiri.
Aksinya itu, kata Kapolres, terungkap oleh mantan istri tersangka dan paman korban, lalu melaporkannya ke Polsek Malangbong, kemudian polisi mengamankan tersangka.
"Tersangka ini sudah menduda sejak tahun 2010, dan sejak tahun 2015 menyetubuhi anaknya sampai tahun 2019 yang usianya sekarang 16 tahun, dan 15 Juni kemarin melahirkan," katanya.
Ia menyampaikan, tersangka melakukan aksinya karena keinginan hasrat memenuhi kebutuhan bilogisnya setelah lama bercerai dengan istrinya.
Tersangka, lanjut dia, menyalurkan hasratnya itu kepada anak kandungnya dengan cara memaksa dan dilakukan secara berulang-ulang.
Akibat perbuatannya itu, kata Kapolres, terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polres Garut untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 UURI Nomor 35 Tahun 2014 serta UURI tentang perlindungan anak, ancaman kurungan lima sampai 15 tahun penjara.
"Ancaman kurungannya juga bisa ditambah 1/3 karena dilakukan oleh bapak kandungnya sendiri," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
"Tersangka ini melakukan perbuatan tidak pantas kepada anaknya sejak masih kelas 4 SD," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Budi Satria Wiguna saat jumpa pers kasus asusila di Garut, Selasa.
Ia menuturkan, tersangka UAR (42) berbuat asusila dengan mengancam akan melakukan kekerasan kepada anak perempuannya di rumahnya sendiri.
Aksinya itu, kata Kapolres, terungkap oleh mantan istri tersangka dan paman korban, lalu melaporkannya ke Polsek Malangbong, kemudian polisi mengamankan tersangka.
"Tersangka ini sudah menduda sejak tahun 2010, dan sejak tahun 2015 menyetubuhi anaknya sampai tahun 2019 yang usianya sekarang 16 tahun, dan 15 Juni kemarin melahirkan," katanya.
Ia menyampaikan, tersangka melakukan aksinya karena keinginan hasrat memenuhi kebutuhan bilogisnya setelah lama bercerai dengan istrinya.
Tersangka, lanjut dia, menyalurkan hasratnya itu kepada anak kandungnya dengan cara memaksa dan dilakukan secara berulang-ulang.
Akibat perbuatannya itu, kata Kapolres, terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polres Garut untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 UURI Nomor 35 Tahun 2014 serta UURI tentang perlindungan anak, ancaman kurungan lima sampai 15 tahun penjara.
"Ancaman kurungannya juga bisa ditambah 1/3 karena dilakukan oleh bapak kandungnya sendiri," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019