Manajemen BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kebakaran pabrik mancis di Langkat, Sumut, almarhum Gusliana (31).
"Dana santunan sebesar Rp150,4 juta sudah diserahkan kepada orang tua Gusliana," ujar Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pusat, Enda Ilyas Lubis di Medan, Jumat (28/6).
Menurut dia, penyerahan dana santunan itu untuk memenuhi hak-hak dari tenaga kerja Indonesia, sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
"Dana yang diserahkan adalah salah satu hak dari tenaga kerja yang memang harus didapatkannya dan hal itu sesuai dengan UU dan aturan yang ada," ujar Ilyas Lubis.
Menurut dia, manajemen BPJS Ketenagakerjaan berharap agar ahli waris dapat menggunakan dana tersebut untuk hal-hal baik dan digunakan untuk keperluan masa depan.
Ilyas berharap kasus kebakaran pabrik mancis yang menewaskan 30 pekerja dan orang yang ada di dalamnya menjadi pelajaran berharga bagi semua orang.
Dia menegaskan, setiap pekerja yang formal dan non formal harus menjadi peserta BPJS-TK dan itu sesuai dengan UU.
"Baik pekerja formal maupun non formal harus didaftarkan menjadi peserta BPJS-TK," katanya.
Apabila pengusahanya lalai dengan tidak mendaftarkan pekerjanya, bukan berarti hak pekerja hilang.
Namun tanggung jawab itu beralih kepada pengusaha, dan itu harus dikawal oleh semua pihak agar hak bagi pekerja korban peristiwa tersebut mendapatkan haknya.
Hak pekerja adalah 48 kali gaji yang dilaporkan.
Hasan Suheri (59), orang tua almarhum Gusliana didampingi isterinya Kiptiah (52), mengaku terharu menerima santunan itu.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dan semua pihak terkait. Semoga dana santunan itu dapat bermanfaat bagi keluarga," ujar Hasan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019