Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara memberikan fasilitas kepabeanan berupa izin pusat logistik berikat (PLB) industri besar kepada Indonesian Commodity & Derivatives Exchange Logistik Berikat atau yang biasa disebut PT ILB.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumut Oza Olavia, di Belawan, Kamis mengatakan, PT ILB dapat memanfaatkan fasilitas tersebut dengan sebaik-baiknya dan tidak menyalahgunakannya.

"Pemerintah juga berharap adalah tingkat kepatuhan para pengguna jasa penerima fasilitas," ujar Olavia.

Direktur PT ILB, Petrus Tjandra mengatakan, tujuan mereka mengajukan fasilitas PLB, karena ingin memindahkan penimbunan barang ekspor dan impor dari luar negeri ke Indonesia.

Hal itu, menurut dia, sesuai dengan pesan Presiden Joko Widodo pada acara Pembukaan Pusat Logistik Berikat pada pada Maret 2019.

"Selain itu, juga bertekad di masa mendatang untuk mendirikan PLB ekspor komoditas di Sumut melihat tingginya potenso komoditas di Sumut," ucap dia.

PT ILB merupakan anak perusahaan dari Indonesian Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) dan Indonesian Clearing House (ICH).

Kegiatan utama PT ILB adalah menyediakan gudang komoditas yang diperdagangkan ICDX.Lokasi gudang PLB milik PT ILB berada di Kawasan Industri Medan 2, tepatnya di Jalan Pulau Pinang IV Simpang Pulau Tanah Masa, Kabupaten Deli Serdanga, Provinsi Aceh.

Dengan diterbitkananya izin PLB tersebut, maka jumlah PLB di Sumut semakin bertambah menjadi enam perusahaan.
Diharapkan dengan semakin banyaknya jumlah PLB dapat menurunkan biaya logistik di Sumut.

Namun, penerbitan izin PLB tersebut masih meninggalkan beberapa catatan yang harus dilengkapi oleh PT ILB.

Sehubungan dengan itu PT ILB belum bisa beroperasi sampai catatan tersebut.

PLB termasuk ke dalam Paket Kebijakan II yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2015.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019