Kepolisian Resor Kabupaten Langkat memasang garis polisi di bangunan yang diduga juga menjalankan usaha perakitan mancis (korek api gas) di Desa Banyumas, Kecamatan Stabat.

"Sudah kita pasang 'police line' di pabrik perakitan mancis di Desa Banyumas Kecamatan Stabat. Kita tidak ingin terulang musibah seperti yang terjadi di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Langkat, AKP Tengku Fatir, di Stabat, Senin.

Pihaknya ingin memastikan di tempat itu untuk sementara tidak ada aktivitas, sekaligus juga sambil mencari kepastian apakah usaha tersebut memiliki izin atau tidak.

"Kita sedang melakukan pemeriksaan terhadap berbagai izin dari usaha tersebut, bila tidak ada maka akan kita tutup. Ini guna memastikan agar tidak terjadi seperti yang di Desa Sambirejo Kecamatan Binjai," tegasnya.

Seperti diketahui, pabrik perakitan mancis di Jalan Tengku Amir Hamzah Nomor 142 Desa Sambirejo Kecamatan Binjai terbakar pada Jumat (21/6) dan mengakibatkan 30 orang tewas mengenaskan, dimana 25 orang di antaranya adalah pekerjanya.

Para pekerja tersebut tewas setelah mereka terjebak karena akses pintu keluar dari depan dikunci, sementara pintu keluar dari samping penuh dengan mancis yang siap untuk dipasarkan.

Sedangkan pintu belakang yang merupakan satu-satunya akses yang tersedia untuk keluar dari bangunan justru dari situlah api berasal.

"Kita tidak ingin musibah serupa terulang di Desa Banyumas Kecamatan Stabat. Karena itu kita harus ekstra hati-hati," ujar AKP Tengku Fatir.

Baca juga: Seluruh jenazah korban kebakaran pabrik mancis selesai dikebumikan

Baca juga: Polisi tetapkan tiga tersangka terkait kebakaran pabrik mancis
 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019