Anggota tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta, mengatakan pihaknya akan menghadirkan saksi dan ahli untuk membantah dalil pemohon perkara sengketa Pilpres 2019.

"Banyak hal yang akan dibuktikan, secara umum lagi saksi dan ahli akan membantah dan meluluhlantahkan permohonan pemohon yang panjang lebar," ujar Wayan sebelum sidang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat.

Kendati demikian Wayan enggan membocorkan berapa jumlah saksi dan ahli yang akan dihadirkan.

Lebih lanjut menurut Wayan dalil permohonan pemohon terlalu banyak konsepsi dan teori, sehingga ketika permohonan semakin melebar dan memanjang maka dinilainya akan semakin sulit dibuktikan.

"Permohonan yang panjang lebar itu makin sulit dibuktikan dan kita makin mudah membantahnya dengan ahli dan saksi," ujar Sudirta.

Wayan melanjutkan bahwa pihaknya memahami kondisi para hakim konstitusi yang secara psikologi sudah lelah, sehingga pihaknya tidak akan membawa saksi dan ahli yang bertele-tele.

"Pasti ahlinya yang kuat dengan pengetahuan yang mumpuni, terkenal reputasinya bagus, dan saksi yang mengetahui persis kejadiannya," ucap Sudirta.

Sidang keempat perkara sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 ini akan digelar Mahkamah Konstitusi pada Jumat (21/6) pada pukul 09.00 WIB, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh pihak terkait atau kubu Jokowi-Ma'ruf.

Adapun pemohon dari perkara ini adalah pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subiyanto dan Sandiaga Salahuddin Uno, dengan termohon KPU.

Baca juga: KPU: Ada yang meretas situng
Baca juga: Dari sidang MK, Hakim uji keabsahan Situng

Baca juga: TKN sebut tuduhan kecurangan TSM hanya isapan jempol

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019