Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pilpres 2019, menguji Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait keabsahan hasil situs perhitungan (Situng) yang sempat berbeda dengan hasil perhitungan manual berjenjang.

"Apakah ketika koreksi dilakukan di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) juga langsung dilakukan koreksi untuk Situng?" kata Hakim, Aswanto kepada KPU.

KPU melalui ahli hukumnya, Ali Nurdin menjelaskan bahwa koreksi hanya dilakukan untuk form C1. Menurutnya perbaikan data di Situng hanya dengan mengunggah DA1 di kecamatan.

Hakim pun sempat menegaskan tujuan dari rekapitulasi suara berjenjang.

"Itu (rekapitulasi berjenjang) selain bertujuan untuk mengetahui perolehan suara juga sebagai sarana melakukan koreksi jika ternyata ada kekeliruan?" tanya Hakim Awanto.

Baca juga: Saksi ahli: hasil situng tidak untungkan salah satu capres

"Betul. Dimulai dari tingkat desa. Disitu dicek lagi apakah ada ketidakcocokan. Jika tidak cocok, formatnya dalam DA1," ucap Ali.

Sementara itu, terkait perolehan suara yang ditampilkan di Situng, saksi ahli, Marsudi mengatakan masih ada kelemahan dalam Situng karena masih ada perbedaan antara data yang ada di Situng dan hasil perolehan suara manual.

"Seharusnya Situng menampilkan data yang tervalidasi dan belum tervalidasi. Sekarang keduanya dijadikan satu. Seharusnya ada dua halaman berbeda sehingga masyarakat bisa memberikan masukan untuk dikoreksi kemudian," tutur Marsudi.


Baca juga: TKN sebut tuduhan kecurangan TSM hanya isapan jempol
Baca juga: Ahli KPU: Input data di Situng tak bisa dari luar
 

Pewarta: Shofi Ayudiana

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019