Saksi ketiga yang dihadirkan kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, dinilai justru menguntungkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Ketua tim hukum sengketa PHPU pilpres KPU RI Ali Nurdin ditemui saat jeda sidang, mengatakan setidaknya terdapat empat keterangan saksi Hermansyah yang menguntungkan pihaknya.

"Ini menarik yang saksi ketiga, malah menguntungkan KPU. Satu, soal tidak ada ancaman, yang kemarin ada ancaman kan itu kata dia kan ternyata terjadi sebelum pemilu," ujar Ali Nurdin.

Dalam sidang, Ali Nurdin meminta penegasan terhadap saksi soal kekerasan fisik yang dialami berupa ditusuk saat berada di tol pada 2017 tidak terkait dengan Pemilu 2019, kemudian diiyakan oleh saksi.

Selanjutnya keterangan Hermansyah yang dinilai menguntungkan KPU RI adalah saksi mengaku melihat langsung data dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Penghitungan (Situng) KPU RI oleh petugas di Bogor, Jawa Barat.

"Oleh majelis ditanya apakah 'entry' data sama dengan yang dilihat saksi? Kan sama dia bilang. Artinya menguatkan bahwa Situng itu oleh operator benar sesuai," ujar Ali Nurdin.

Lalu dalam sidang, Hermansyah mengatakan yang dipakai oleh KPU adalah rekapitulasi berjenjang, bukan Situng, ketika ditanya oleh majelis hakim.

Terakhir, kesaksian Hermansyah yang dinilai menguntungkan KPU adalah adanya potensi "intruder" yang berarti belum terjadi atau bukan merupakan fakta hukum.

Untuk hal yang disampaikan saksi pertama serta serta saksi kedua, Ali Nurdin menilai tidak berangkat dari fakta dan lebih banyak pendapat dari saksi.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019