Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) membagikan Kartu Identitas Anak (KIA) kepada 75 orang anak di Kantor Camat Medan Barat di Jalan Budi Pembangunan, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Rabu.
Kecamatan Medan Barat ini menjadi kecamatan pertama yang mendapat layanan KIA di Kota Medan.
Pemberian KIA diserahkan langsung oleh Kepala Disdukapil Kota Medan Zulkarnain didampingi Kepala Disdukcapil Provinsi Sumatera Utara Ismael Sinaga secara simbolis kepada 5 orang anak.
Kepala Disdukapil Kota Medan Zulkarnain mengatakan, persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan KIA tidaklah sulit. Para orang tua cukup membawa pas foto anaknya ke kantor kecamatan setempat.
‘’Untuk membuat KIA, para orang tua tidak perlu datang ke Kantor Disdukcapil. Mereka cukup ke kantor kecamatannya masing-masing dengan membawa pas foto sang anak. Namun hal itu berlaku untuk anak usia di atas 5 tahun, sedangkan di bawah 5 tahun, cukup dengan melaporkan saja dan data diperoleh dari kartu keluarga (KK),’’ jelasnya.
Ia menambahkan, selain sebagai kebijakan pemerintah, KIA bertujuan untuk memudahkan anak-anak untuk mendapatkan pelayanan publik.
Selain itu fungsi KIA nantinya akan diperluas melalui kerja sama dengan institusi/lembaga tertentu yang menyelenggarakan pelayanan publik sehingga anak akan lebih mudah mendapatkan berbagai kebutuhan pelayan publik.
"Agar semua anak mendapatkan pelayanan yang sama, kita menargetkan dalam jangka pendek dapat menertibkan sebanyak 100 ribu kartu KIA. Namun, kami akan berupaya sehingga hingga Desember 2019, Pemko Medan dapat menerbitkan dan memberikan 300 ribu kartu KIA," katanya
Zulkarnaian berharal, para orang tua dapat menyambut baik kehadiran KIA. Selain itu juga dapat membantu Pemko Medan untuk ikut mensosialisasikan kepada para keluarga dan tetangga agar mengurus KIA bagi anak-anaknya yang berusia 0-17 tahun.
Dengan demikian diharapkan tidak ada lagi anak-anak yang tidak memiliki identitas.
Ia juga berharap agar seluruh orangtua dapat merasa bahagia dengan adanya KIA karena anak-anak mereka diakui oleh negara. Begitu pun dia mengingatkan supaya masyarakat memiliki kesadaran penuh untuk menyimpan dan menjaga kartu KIA, termasuk dokumen kependudukan lainnya sperti KTP, KK, Akte Kelahiran, Akte Nikah maupun Akte Kematian agar tidak mudah rusak maupun hilang.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Kecamatan Medan Barat ini menjadi kecamatan pertama yang mendapat layanan KIA di Kota Medan.
Pemberian KIA diserahkan langsung oleh Kepala Disdukapil Kota Medan Zulkarnain didampingi Kepala Disdukcapil Provinsi Sumatera Utara Ismael Sinaga secara simbolis kepada 5 orang anak.
Kepala Disdukapil Kota Medan Zulkarnain mengatakan, persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan KIA tidaklah sulit. Para orang tua cukup membawa pas foto anaknya ke kantor kecamatan setempat.
‘’Untuk membuat KIA, para orang tua tidak perlu datang ke Kantor Disdukcapil. Mereka cukup ke kantor kecamatannya masing-masing dengan membawa pas foto sang anak. Namun hal itu berlaku untuk anak usia di atas 5 tahun, sedangkan di bawah 5 tahun, cukup dengan melaporkan saja dan data diperoleh dari kartu keluarga (KK),’’ jelasnya.
Ia menambahkan, selain sebagai kebijakan pemerintah, KIA bertujuan untuk memudahkan anak-anak untuk mendapatkan pelayanan publik.
Selain itu fungsi KIA nantinya akan diperluas melalui kerja sama dengan institusi/lembaga tertentu yang menyelenggarakan pelayanan publik sehingga anak akan lebih mudah mendapatkan berbagai kebutuhan pelayan publik.
"Agar semua anak mendapatkan pelayanan yang sama, kita menargetkan dalam jangka pendek dapat menertibkan sebanyak 100 ribu kartu KIA. Namun, kami akan berupaya sehingga hingga Desember 2019, Pemko Medan dapat menerbitkan dan memberikan 300 ribu kartu KIA," katanya
Zulkarnaian berharal, para orang tua dapat menyambut baik kehadiran KIA. Selain itu juga dapat membantu Pemko Medan untuk ikut mensosialisasikan kepada para keluarga dan tetangga agar mengurus KIA bagi anak-anaknya yang berusia 0-17 tahun.
Dengan demikian diharapkan tidak ada lagi anak-anak yang tidak memiliki identitas.
Ia juga berharap agar seluruh orangtua dapat merasa bahagia dengan adanya KIA karena anak-anak mereka diakui oleh negara. Begitu pun dia mengingatkan supaya masyarakat memiliki kesadaran penuh untuk menyimpan dan menjaga kartu KIA, termasuk dokumen kependudukan lainnya sperti KTP, KK, Akte Kelahiran, Akte Nikah maupun Akte Kematian agar tidak mudah rusak maupun hilang.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019