Aparat Kepolisian Narkoba Polres Binjai mengamankan Fendi Syahputra (30) warga Dusun III Desa Perdamaian Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat, karena kedapatan memiliki tiga paket sabu-sabu seberat 0,5 gram.

Hal itu disampaikan Kepala Sub Hubungan Masyarakat Polres Binjai Iptu Siswanto Ginting, di Binjai, Rabu.

Selain mengamankan sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa dua sekop sabu-sabu, handphone merk nokia, timbangan elektrik, plastik klip kosong dan tas kecil penyimpan sabu-sabu, katanya.

Penangkapan itu dilakukan petugas yang sebelumnya menerima informasi dari warga di Dusun III Desa Perdamaian Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat itu, sering terjadi transaksi narkotika.

Baca juga: Polisi ringkus dua IRT pemilik sabu-sabu
Baca juga: Polisi Sei Bingei Binjai amankan pelaku pencurian sepeda motor
Baca juga: Polisi Sei Bingei Binjai amankan pelaku pencurian sepeda motor

"Saat diamankan pelaku sedang beraad di dapur rumahnya, polisi lalu melakukan penggeledahan di dalam kamarnya maka ditemukanlah satu tas kecil berisikan tiga paket sabu-sabu bersama barang bukti lainnya," katanya.

Tersangka sudah diamankan di Mapolres Binjai untuk pengembangan lebih lanjut, tersangka dipersangkakan melanggar UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019