Hari pertama masuk kerja usai libur hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah atau Lebaran 2019, jumlah kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) dijajaran Pemkot Tanjungbalai sebanyak 93,4 persen.
Hal itu diketahui setelah Badan Kepegawaian Daerah/BKD Kota Tanjungbalai melakukan pengecekan kehadiran ASN dalam apel gabungan di Balai Kota Tanjungbalai.
Kepala BKD Tanjungbalai, melalui Kabid Pengembangan, Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, Bayu Safri Arnanda mengatakan, dari total 3.011 jumlah ASN dilingkungan Pemkot Tanjungbalai, yang tidak hadir sebanyak 199 orang atau 6,6 persen.
"Data tersebut diperoleh dari fingerprint dan absen manual yang diterima BKD dari seluruh OPD yang ada saat apel gabungan pagi tadi," katanya, Senin (10/6).
Menurut Bayu, tentang jumlah kehadiran ANS di seluruh perkantoran dilingkungan kerja Pemkot Tanjungbalai itu secara online telah dilaporkan langsung ke Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Laporan tersebut dilaksanakan sesuai instruksi Menpan RB yang menunggu laporan hingga pukul 15.00 WIB dari seluruh Instansi Pemerintah Pusat, Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah.
"Para ASN yang tidak hadir hari ini akan mendapatkan sanksi teguran dari Kepala OPD masing masing," ujar Bayu Safri Arnanda.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Hal itu diketahui setelah Badan Kepegawaian Daerah/BKD Kota Tanjungbalai melakukan pengecekan kehadiran ASN dalam apel gabungan di Balai Kota Tanjungbalai.
Kepala BKD Tanjungbalai, melalui Kabid Pengembangan, Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, Bayu Safri Arnanda mengatakan, dari total 3.011 jumlah ASN dilingkungan Pemkot Tanjungbalai, yang tidak hadir sebanyak 199 orang atau 6,6 persen.
"Data tersebut diperoleh dari fingerprint dan absen manual yang diterima BKD dari seluruh OPD yang ada saat apel gabungan pagi tadi," katanya, Senin (10/6).
Menurut Bayu, tentang jumlah kehadiran ANS di seluruh perkantoran dilingkungan kerja Pemkot Tanjungbalai itu secara online telah dilaporkan langsung ke Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Laporan tersebut dilaksanakan sesuai instruksi Menpan RB yang menunggu laporan hingga pukul 15.00 WIB dari seluruh Instansi Pemerintah Pusat, Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah.
"Para ASN yang tidak hadir hari ini akan mendapatkan sanksi teguran dari Kepala OPD masing masing," ujar Bayu Safri Arnanda.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019