Karena berupaya mencegah terjadinya tawuran antar pemuda, Aipda Maman S Lubis, Bhabinkamtibmas Polres Sibolga yang bertugas di Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Sumatra Utara menjadi korban penganiayaan.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Tenggiri Kelurahan Pancuran Gerobak, Sibolga Kota, baru-baru ini.
Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kepala Subbagian Humas, Iptu R Sormin kepada wartawan, Senin (3/6) menjelaskan, penganiayaan terjadi ketika Maman yang tengah berpatroli di Kelurahan Pancuran Gerobak, mendapatkan informasi akan adanya dua kelompok warga yang sudah menyiapkan diri untuk tawuran.
Setelah mendapat informasi itu, Aipda Maman datang ke lokasi tepatnya di Jalan Santeong dan Jalan Tenggiri Sibolga.
Di Jalan Santeong, Maman menemukan kelompok pemuda yang akan tawuran dan langsung meminta mereka untuk membubarkan diri.
Upaya itu pun berlangsung tanpa perlawanan.
Namun berbeda dengan di Jalan Tenggiri. Di sana Maman harus terlibat kejar-kejaran dengan kelompok pemuda yang akan tawuran. Salah seorang pemuda bahkan sempat protes dan bertanya kenapa Maman mengejar warga.
“Saat itu Maman menjawab, kalau terjadi tawuran apa kamu mau tanggungjawab? Diduga pemuda itu tersinggung dengan jawaban Maman, dan akhirnya memukul bagian wajah dan leher Maman dengan tangan kosong.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polisi,” terang R Sormin.
Setelah menerima laporan Maman, Unit Opsnal Polres Sibolga selanjutnya melakukan penyelidikan.
Pemuda berinisial ES ini satu dari pelaku ditangkap dari rumahnya dan dijebloskan ke ruang tahanan Polres Sibolga.
Sormin juga menghimbau dua tersangka lainnya yang diduga ikut melakukan penganiayaan terhadap Aipda Maman agar segera menyerahkan diri ke Polisi.
“Kedua tersangka yang diduga ikut melakukan penganiayaan identitasnya telah kita kantongi,” tegas Sormin.
Sementara itu tersangka ES ditahan di RTP Polres Sibolga dan dijerat dengan Pasal 170 Jo 351 ayat (1) dan 55 Jo 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Peristiwa itu terjadi di Jalan Tenggiri Kelurahan Pancuran Gerobak, Sibolga Kota, baru-baru ini.
Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kepala Subbagian Humas, Iptu R Sormin kepada wartawan, Senin (3/6) menjelaskan, penganiayaan terjadi ketika Maman yang tengah berpatroli di Kelurahan Pancuran Gerobak, mendapatkan informasi akan adanya dua kelompok warga yang sudah menyiapkan diri untuk tawuran.
Setelah mendapat informasi itu, Aipda Maman datang ke lokasi tepatnya di Jalan Santeong dan Jalan Tenggiri Sibolga.
Di Jalan Santeong, Maman menemukan kelompok pemuda yang akan tawuran dan langsung meminta mereka untuk membubarkan diri.
Upaya itu pun berlangsung tanpa perlawanan.
Namun berbeda dengan di Jalan Tenggiri. Di sana Maman harus terlibat kejar-kejaran dengan kelompok pemuda yang akan tawuran. Salah seorang pemuda bahkan sempat protes dan bertanya kenapa Maman mengejar warga.
“Saat itu Maman menjawab, kalau terjadi tawuran apa kamu mau tanggungjawab? Diduga pemuda itu tersinggung dengan jawaban Maman, dan akhirnya memukul bagian wajah dan leher Maman dengan tangan kosong.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polisi,” terang R Sormin.
Setelah menerima laporan Maman, Unit Opsnal Polres Sibolga selanjutnya melakukan penyelidikan.
Pemuda berinisial ES ini satu dari pelaku ditangkap dari rumahnya dan dijebloskan ke ruang tahanan Polres Sibolga.
Sormin juga menghimbau dua tersangka lainnya yang diduga ikut melakukan penganiayaan terhadap Aipda Maman agar segera menyerahkan diri ke Polisi.
“Kedua tersangka yang diduga ikut melakukan penganiayaan identitasnya telah kita kantongi,” tegas Sormin.
Sementara itu tersangka ES ditahan di RTP Polres Sibolga dan dijerat dengan Pasal 170 Jo 351 ayat (1) dan 55 Jo 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019