Kejaksaan Negeri Kabupaten Langkat menahan Dapet Ginting, mantan kepala desa Timbang Jaya, Kecamatan Bahorok atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp198.501.000 tahun anggaran 2016.
Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat, Mochamad Ali Rizza, SH yang didampingi Kepala Seksi Intelijen Ibrahim Ali, SH MH, di Stabat, Kamis.
Ibrahim Ali menjelaskan, pada Rabu (22/5) sekitar pukul 11.40 WIB mantan kepala Desa Timbang Jaya Kecamatan Bahorok Dapet Ginting dipanggil untuk keduanya kalinya, dimana pemanggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir dikarenakan sakit.
"Perkara yang ditangani ini bermula dari penyelidikan intelijen Kejaksaan Megeri Langkat kemudian dilimpahkan ke Bidang Pidana Khusus, dimana tersangka ini dipanggil guna diminta keterangan soal Dana Desa (DD) dan Alokasi dana Desa (ADD) Tahun 2016," katanya.
Baca juga: Puting beliung melanda Langkat, satu tewas tiga luka-luka
Dimana berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Langkat terdapat kerugian keuangan negara disitu sebesar Rp 198.501.000. Saat dilakukan pemeriksaan terssangka didampingi penasehat hukumnya Yusfansyah Dodi SH dan Oscar Leonardo S Tampubolon SH.
Usai dilakukan pemeriksaan tersangka Dapet Ginting ini, kita lakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Putri Bidadari Wampu, setelah dinyatakan sehat, tersangka ini lalu kita lakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Kajari Langkat Nomor Print-01/L.2.25/Fd.1/05/2019, selama 20 hari kedepan, sambungnya.
Ibrahim Ali menyampaikan juga terhadap tersangka dugaan kasus korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa ini dipersangkakan melanggar Pasal 2 (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat, Mochamad Ali Rizza, SH yang didampingi Kepala Seksi Intelijen Ibrahim Ali, SH MH, di Stabat, Kamis.
Ibrahim Ali menjelaskan, pada Rabu (22/5) sekitar pukul 11.40 WIB mantan kepala Desa Timbang Jaya Kecamatan Bahorok Dapet Ginting dipanggil untuk keduanya kalinya, dimana pemanggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir dikarenakan sakit.
"Perkara yang ditangani ini bermula dari penyelidikan intelijen Kejaksaan Megeri Langkat kemudian dilimpahkan ke Bidang Pidana Khusus, dimana tersangka ini dipanggil guna diminta keterangan soal Dana Desa (DD) dan Alokasi dana Desa (ADD) Tahun 2016," katanya.
Baca juga: Puting beliung melanda Langkat, satu tewas tiga luka-luka
Dimana berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Langkat terdapat kerugian keuangan negara disitu sebesar Rp 198.501.000. Saat dilakukan pemeriksaan terssangka didampingi penasehat hukumnya Yusfansyah Dodi SH dan Oscar Leonardo S Tampubolon SH.
Usai dilakukan pemeriksaan tersangka Dapet Ginting ini, kita lakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Putri Bidadari Wampu, setelah dinyatakan sehat, tersangka ini lalu kita lakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Kajari Langkat Nomor Print-01/L.2.25/Fd.1/05/2019, selama 20 hari kedepan, sambungnya.
Ibrahim Ali menyampaikan juga terhadap tersangka dugaan kasus korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa ini dipersangkakan melanggar Pasal 2 (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019